Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pungutan tersebut akan berkisar 1 hingga 5 persen dari nilai ekspor.
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut bukan hal baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengembalikan ketentuan ke skema yang berlaku sebelum lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, yang sempat membebaskan komoditas batu bara dari pungutan perpajakan.
Populer
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33
Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02
UPDATE
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02
Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30
Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10
Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02
Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00
Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49
Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47
Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30