Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pungutan tersebut akan berkisar 1 hingga 5 persen dari nilai ekspor.
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut bukan hal baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengembalikan ketentuan ke skema yang berlaku sebelum lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, yang sempat membebaskan komoditas batu bara dari pungutan perpajakan.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18
UPDATE
Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56
Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30
Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04
Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40
Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20
Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05
Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41
Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27