Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pungutan tersebut akan berkisar 1 hingga 5 persen dari nilai ekspor.
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut bukan hal baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengembalikan ketentuan ke skema yang berlaku sebelum lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, yang sempat membebaskan komoditas batu bara dari pungutan perpajakan.
Populer
Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09
Senin, 19 Januari 2026 | 15:23
Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27
UPDATE
Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49
Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25
Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59
Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45
Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22
Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59
Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47
Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20
Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59
Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59