Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Akhiri Subsidi Pengusaha Kaya, Menkeu Purbaya Pungut Bea Keluar Batu Bara Tahun Depan

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 14:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah akan mengenakan tarif Bea Keluar (BK) untuk ekspor batu bara pada 2026 mendatang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pungutan tersebut akan berkisar 1 hingga 5 persen dari nilai ekspor.

Purbaya mengatakan kebijakan tersebut bukan hal baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengembalikan ketentuan ke skema yang berlaku sebelum lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, yang sempat membebaskan komoditas batu bara dari pungutan perpajakan.


“Jadi saya balikin ke normal seperti itu. Sebelum Undang-undang Cipta Kerja, range tarifnya 1-5 persen,” ujar Purbaya di kawasan DPR, Jakarta, dikutip Selasa, 9 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa normalisasi ini diperlukan untuk menciptakan kesetaraan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan pelaku usaha batu bara. Selama ini, menurut dia, ketentuan yang ada justru menempatkan pemerintah dalam posisi merugi karena tidak ada kontribusi bea keluar ketika harga batu bara melonjak, namun pengusaha aktif mengajukan restitusi ketika harga terjun.

Purbaya menggambarkan kondisi tersebut sebagai situasi di mana negara justru mensubsidi orang kaya.

“Sudah didiskusikan oleh ESDM. Seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu, masa net negative, kan rugi, jadi itu yang harus kita kejar,” tegasnya.

Melalui kebijakan normalisasi BK ini, pemerintah menargetkan potensi penerimaan sebesar Rp20 triliun pada 2026. Purbaya memastikan rancangan tarif tersebut telah dibahas bersama Kementerian ESDM.

Terkait teknis pengenaan, ia menjelaskan bahwa besaran 1-5 persen nantinya dihitung berdasarkan nilai ekspor (per value), bukan per ton. Model ini memungkinkan variasi tarif berdasarkan kualitas batu bara.

“Jadi 1-5 persen itu nanti harusnya dari nilai (ekspor), kan karena per ton bisa beda-beda. Mungkin nanti bisa kalori sekian dapat tarif sekian, tapi pada akhirnya per value kan,” jelasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya