Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Akhiri Subsidi Pengusaha Kaya, Menkeu Purbaya Pungut Bea Keluar Batu Bara Tahun Depan

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 14:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah akan mengenakan tarif Bea Keluar (BK) untuk ekspor batu bara pada 2026 mendatang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pungutan tersebut akan berkisar 1 hingga 5 persen dari nilai ekspor.

Purbaya mengatakan kebijakan tersebut bukan hal baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengembalikan ketentuan ke skema yang berlaku sebelum lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, yang sempat membebaskan komoditas batu bara dari pungutan perpajakan.


“Jadi saya balikin ke normal seperti itu. Sebelum Undang-undang Cipta Kerja, range tarifnya 1-5 persen,” ujar Purbaya di kawasan DPR, Jakarta, dikutip Selasa, 9 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa normalisasi ini diperlukan untuk menciptakan kesetaraan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan pelaku usaha batu bara. Selama ini, menurut dia, ketentuan yang ada justru menempatkan pemerintah dalam posisi merugi karena tidak ada kontribusi bea keluar ketika harga batu bara melonjak, namun pengusaha aktif mengajukan restitusi ketika harga terjun.

Purbaya menggambarkan kondisi tersebut sebagai situasi di mana negara justru mensubsidi orang kaya.

“Sudah didiskusikan oleh ESDM. Seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu, masa net negative, kan rugi, jadi itu yang harus kita kejar,” tegasnya.

Melalui kebijakan normalisasi BK ini, pemerintah menargetkan potensi penerimaan sebesar Rp20 triliun pada 2026. Purbaya memastikan rancangan tarif tersebut telah dibahas bersama Kementerian ESDM.

Terkait teknis pengenaan, ia menjelaskan bahwa besaran 1-5 persen nantinya dihitung berdasarkan nilai ekspor (per value), bukan per ton. Model ini memungkinkan variasi tarif berdasarkan kualitas batu bara.

“Jadi 1-5 persen itu nanti harusnya dari nilai (ekspor), kan karena per ton bisa beda-beda. Mungkin nanti bisa kalori sekian dapat tarif sekian, tapi pada akhirnya per value kan,” jelasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya