Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Akhiri Subsidi Pengusaha Kaya, Menkeu Purbaya Pungut Bea Keluar Batu Bara Tahun Depan

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 14:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah akan mengenakan tarif Bea Keluar (BK) untuk ekspor batu bara pada 2026 mendatang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pungutan tersebut akan berkisar 1 hingga 5 persen dari nilai ekspor.

Purbaya mengatakan kebijakan tersebut bukan hal baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengembalikan ketentuan ke skema yang berlaku sebelum lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, yang sempat membebaskan komoditas batu bara dari pungutan perpajakan.


“Jadi saya balikin ke normal seperti itu. Sebelum Undang-undang Cipta Kerja, range tarifnya 1-5 persen,” ujar Purbaya di kawasan DPR, Jakarta, dikutip Selasa, 9 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa normalisasi ini diperlukan untuk menciptakan kesetaraan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan pelaku usaha batu bara. Selama ini, menurut dia, ketentuan yang ada justru menempatkan pemerintah dalam posisi merugi karena tidak ada kontribusi bea keluar ketika harga batu bara melonjak, namun pengusaha aktif mengajukan restitusi ketika harga terjun.

Purbaya menggambarkan kondisi tersebut sebagai situasi di mana negara justru mensubsidi orang kaya.

“Sudah didiskusikan oleh ESDM. Seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu, masa net negative, kan rugi, jadi itu yang harus kita kejar,” tegasnya.

Melalui kebijakan normalisasi BK ini, pemerintah menargetkan potensi penerimaan sebesar Rp20 triliun pada 2026. Purbaya memastikan rancangan tarif tersebut telah dibahas bersama Kementerian ESDM.

Terkait teknis pengenaan, ia menjelaskan bahwa besaran 1-5 persen nantinya dihitung berdasarkan nilai ekspor (per value), bukan per ton. Model ini memungkinkan variasi tarif berdasarkan kualitas batu bara.

“Jadi 1-5 persen itu nanti harusnya dari nilai (ekspor), kan karena per ton bisa beda-beda. Mungkin nanti bisa kalori sekian dapat tarif sekian, tapi pada akhirnya per value kan,” jelasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya