Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Akhiri Subsidi Pengusaha Kaya, Menkeu Purbaya Pungut Bea Keluar Batu Bara Tahun Depan

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 14:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah akan mengenakan tarif Bea Keluar (BK) untuk ekspor batu bara pada 2026 mendatang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pungutan tersebut akan berkisar 1 hingga 5 persen dari nilai ekspor.

Purbaya mengatakan kebijakan tersebut bukan hal baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengembalikan ketentuan ke skema yang berlaku sebelum lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, yang sempat membebaskan komoditas batu bara dari pungutan perpajakan.


“Jadi saya balikin ke normal seperti itu. Sebelum Undang-undang Cipta Kerja, range tarifnya 1-5 persen,” ujar Purbaya di kawasan DPR, Jakarta, dikutip Selasa, 9 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa normalisasi ini diperlukan untuk menciptakan kesetaraan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan pelaku usaha batu bara. Selama ini, menurut dia, ketentuan yang ada justru menempatkan pemerintah dalam posisi merugi karena tidak ada kontribusi bea keluar ketika harga batu bara melonjak, namun pengusaha aktif mengajukan restitusi ketika harga terjun.

Purbaya menggambarkan kondisi tersebut sebagai situasi di mana negara justru mensubsidi orang kaya.

“Sudah didiskusikan oleh ESDM. Seharusnya mereka setuju karena saya enggak mau subsidi industri orang-orang kaya itu, masa net negative, kan rugi, jadi itu yang harus kita kejar,” tegasnya.

Melalui kebijakan normalisasi BK ini, pemerintah menargetkan potensi penerimaan sebesar Rp20 triliun pada 2026. Purbaya memastikan rancangan tarif tersebut telah dibahas bersama Kementerian ESDM.

Terkait teknis pengenaan, ia menjelaskan bahwa besaran 1-5 persen nantinya dihitung berdasarkan nilai ekspor (per value), bukan per ton. Model ini memungkinkan variasi tarif berdasarkan kualitas batu bara.

“Jadi 1-5 persen itu nanti harusnya dari nilai (ekspor), kan karena per ton bisa beda-beda. Mungkin nanti bisa kalori sekian dapat tarif sekian, tapi pada akhirnya per value kan,” jelasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

Seperti Terra Drone, Harusnya Aparat Usut Korporasi Pembalak Liar di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:14

Prabowo Dengarkan Keluhan Warga di Pengungsian Aceh Tengah

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:09

Kopdes Merah Putih Bukan Ancaman Usaha Lokal

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:04

Purbaya Ogah Kirim Baju Ilegal ke Korban Bencana Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:02

Kemenko PM Kawal Implementasi Sekolah Rakyat di Semarang untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:57

Muhammadiyah Diganjar Penghargaan Nazhir Tanah Wakaf Terluas 2025

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Petinggi NATO Minta Eropa Bersiap Hadapi Agresi Rusia

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:54

Ketika Negara, Bisnis, dan Partai Merobohkan Kedaulatan Rakyat

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:45

Rezim Hukum Bencana: Kontradiksi Bantuan dan Ganti Rugi

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:39

8 Mantan Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA Sampai Rp135 Miliar

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:14

Selengkapnya