Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pungutan tersebut akan berkisar 1 hingga 5 persen dari nilai ekspor.
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut bukan hal baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengembalikan ketentuan ke skema yang berlaku sebelum lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, yang sempat membebaskan komoditas batu bara dari pungutan perpajakan.
Populer
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07
Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41
Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55
Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35
Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50
Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20
Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12
UPDATE
Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29
Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22
Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17
Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08
Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27