Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (tengah) dan jajaran dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Desember 2025 (RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Menguak Peran Trio Penghasut Aksi Rusuh Jakarta: Dari Konspirator Digital hingga Perakit Bom Molotov

SELASA, 09 DESEMBER 2025 | 10:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan penghasut yang merencanakan aksi kerusuhan di Jakarta bulan ini. Tiga pria berinisial BDM, TSF, dan YM kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran yang terstruktur dalam upaya provokasi dan persiapan kekerasan.

Kasubdit I Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, membeberkan secara rinci peran ketiga tersangka.

1. BDM: Sang Perakit Bom Molotov dan Provokator Digital (@badanpeledak)
BDM tidak hanya menyebar hasutan di dunia maya, tetapi juga terlibat langsung dalam persiapan kekerasan fisik. Peran utama adalah merakit bom molotov atas permintaan tersangka TSF.

BDM tidak hanya menyebar hasutan di dunia maya, tetapi juga terlibat langsung dalam persiapan kekerasan fisik. Peran utama adalah merakit bom molotov atas permintaan tersangka TSF.

"Saudara BDM membuat bom Molotov atas permintaan dari saudara TSF. Saya ulangi, saudara TSF yang sebelumnya melakukan pertemuan di kegiatan pasar gratis di Bilangan Benhil sekitar bulan September 2025, 6 buah bom molotov yang masih tahap setengah jadi yang nantinya akan diselesaikan dan diberikan kepada pemesan yaitu saudara TSF alias Verdatius," kata Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra kepada wartawan di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

2. TSF: Otak Konspirasi dan Pemasok Senjata (@verdatius)
TSF berperan sebagai konspirator utama yang mengorkestrasi ajakan aksi rusuh dan memesan senjata. Peran utamanya adalah sebagai admin yang secara masif menyebarkan konten-konten konspirasi, yang kemudian berujung pada ajakan terbuka untuk melakukan kerusuhan.

TSF memposting rencana jahat seperti pembuatan bom pipa, merencanakan penyerangan kantor polisi, dan berupaya menjebak aparat ke tempat yang sudah mereka persiapkan.

3. YM: Penyebar Konten Bahan Peledak dan Persiapan Eksekusi (@catsrebel)
YM melengkapi trio ini dengan menyiapkan logistik kerusuhan dan menyebarkan konten provokatif serupa. Perannya adalah mengunggah postingan yang secara spesifik menampilkan bahan peledak yang disiapkan untuk aksi rusuh. 

Saat ditangkap di Bandung, aparat menemukan sejumlah bom molotov yang sudah disiapkan untuk digunakan dalam aksi rusuh.

"Saat dilakukan penangkapan di TKP di Bandung, kita menemukan juga beberapa alat, yaitu berupa bom molotov yang sudah disiapkan untuk melakukan aksi rusuh, dan didukung beberapa data dokumen elektronik dari handphone dan akun media sosial yang dikuasai oleh pelaku," kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon 

Kini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 45 ayat 8 Jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU ITE dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 336 KUHP.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya