Berita

Petugas mengevakuasi masyarakat terdampak banjir di Aceh (Foto: Dok. Humas Kemenimipas)

Politik

Desakan Percepatan Relokasi, Pengamat Wanti-wanti Huntara Tak Boleh Asal Jadi

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 19:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah perlu mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) untuk korban terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Guru Besar Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menegaskan bahwa pembangunan hunian sementara di lokasi aman harus menjadi prioritas negara saat ini.

"Pemerintah perlu bergerak cepat menentukan titik-titik aman untuk membangun penampungan sementara. Lokasi huntara harus bebas dari ancaman banjir dan longsor, memiliki akses ke jalan utama, serta cukup dekat agar logistik dan tenaga kesehatan mudah menjangkau,"katanya dalam keterangan resmi pada Senin, 8 Desember 2025.


"Negara tidak boleh mengulang kesalahan dengan menempatkan warga di bantaran sungai yang sama atau lereng rapuh yang telah terbukti mematikan," tambahnya.

Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penyediaan lahan, termasuk opsi pencabutan atau pengurangan HGU, disebutnya sebagai langkah penting untuk memotong kebuntuan daerah yang kesulitan menyediakan lokasi relokasi.

"Hak guna usaha tidak boleh menjadi tembok yang menghalangi warga bencana mendapatkan tempat berlindung yang layak," tegasnya.

Terkait standar penampungan, ia mengingatkan bahwa huntara tidak boleh hanya menjadi ruang darurat asal jadi.

"Penampungan yang kumuh, sesak, tanpa privasi, dan tanpa layanan dasar hanya akan menciptakan gelombang baru penyakit, kekerasan domestik, konflik sosial, dan trauma panjang yang sulit dipulihkan," tuturnya.

Menurutnya, relokasi jauh lebih efektif dibanding terus mengirim bantuan sedikit-sedikit ke desa-desa terputus. 

Penempatan warga di huntara terpusat memudahkan pemerintah mengatur distribusi pangan, layanan kesehatan, hingga pendataan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya