Berita

Petugas mengevakuasi masyarakat terdampak banjir di Aceh (Foto: Dok. Humas Kemenimipas)

Politik

Desakan Percepatan Relokasi, Pengamat Wanti-wanti Huntara Tak Boleh Asal Jadi

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 19:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah perlu mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) untuk korban terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Guru Besar Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menegaskan bahwa pembangunan hunian sementara di lokasi aman harus menjadi prioritas negara saat ini.

"Pemerintah perlu bergerak cepat menentukan titik-titik aman untuk membangun penampungan sementara. Lokasi huntara harus bebas dari ancaman banjir dan longsor, memiliki akses ke jalan utama, serta cukup dekat agar logistik dan tenaga kesehatan mudah menjangkau,"katanya dalam keterangan resmi pada Senin, 8 Desember 2025.


"Negara tidak boleh mengulang kesalahan dengan menempatkan warga di bantaran sungai yang sama atau lereng rapuh yang telah terbukti mematikan," tambahnya.

Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penyediaan lahan, termasuk opsi pencabutan atau pengurangan HGU, disebutnya sebagai langkah penting untuk memotong kebuntuan daerah yang kesulitan menyediakan lokasi relokasi.

"Hak guna usaha tidak boleh menjadi tembok yang menghalangi warga bencana mendapatkan tempat berlindung yang layak," tegasnya.

Terkait standar penampungan, ia mengingatkan bahwa huntara tidak boleh hanya menjadi ruang darurat asal jadi.

"Penampungan yang kumuh, sesak, tanpa privasi, dan tanpa layanan dasar hanya akan menciptakan gelombang baru penyakit, kekerasan domestik, konflik sosial, dan trauma panjang yang sulit dipulihkan," tuturnya.

Menurutnya, relokasi jauh lebih efektif dibanding terus mengirim bantuan sedikit-sedikit ke desa-desa terputus. 

Penempatan warga di huntara terpusat memudahkan pemerintah mengatur distribusi pangan, layanan kesehatan, hingga pendataan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya