Berita

Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Bob Hasan dan Wakil Ketua Komisi II DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Youtube TV Parlemen)

Politik

DPR Resmi Ubah Prolegnas 2026, Ini Daftarnya

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 resmi dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Desember 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada anggota parlemen yang hadir, setelah Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Bob Hasan membacakan hasil rapat kerjanya di tahun 2025.

"Kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan; (1) perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, (2) perubahan kedua Prolgenas RUU Tahun 2025-2029. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju oleh para anggota parlemen.


Dalam pembacaan hasil kerja Baleg Tahun 2025, Bob Hasan menjelaskan, per tanggal 27 November 2025 pihaknya telah menyampaikan status posisi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 yang memuat lima poin.

"Pertama, telah disetujui menjadi undang-undang, yaitu 21 rancangan undang-undang, yang terdiri dari 7 RUU dan 14 RUU kumulatif terbuka. Pembicaraan tingkat satu, sebanyak 9 RUU. Menunggu penugasan tingkat satu, tujuh RUU," kata Bob.

Selain itu, Bob juga menyatakan, proses harmonisasi di Baleg ada tiga RUU, dan proses penyusunan di DPR dan pemerintah terdapat 34 RUU.

Sejumlah RUU yang akhirnya ditarik dari Baleg ke komisi-komisi yang membidangi, antara lain:

- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (nomor urut 4).

- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (nomor 21).

- RUU tentang Patriot Bond atau RUU tentang Surat Berharga (nomor 36).

- RUU tentang Daya Anagata Nusantara (nomor 37).

- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (nomor 61).

- RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah atau RUU tentang Penyesuaian Pidana (nomor 58).

Berdasarkan hal tersebut, Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang sepakat untuk mengusulkan enam RUU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026:

1. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

2. RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

3. RUU tentang Patriot Bond.

4. RUU tentang Daya Anagata Nusantara.

5. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

6. Dan RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

"Serta menambahkan satu RUU usulan DPD ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029, yaitu RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi," kata Bob.

"Sekaligus memasukkan dua RUU usulan DPR, dalam hal ini Badan Legislasi, ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yaitu RUU tentang Penyadapan serta RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi," sambungnya.

Adapun dalam rapat kerja antara Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang, juga menyepakati RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usul Badan Legislasi di Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. 

"Hal ini dilakukan sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dengan tetap menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah yang bermuara pada pencapaian keberlanjutan pembangunan," demikian Bob.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya