Berita

Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Bob Hasan dan Wakil Ketua Komisi II DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Youtube TV Parlemen)

Politik

DPR Resmi Ubah Prolegnas 2026, Ini Daftarnya

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 19:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perubahan Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 resmi dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Desember 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada anggota parlemen yang hadir, setelah Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Bob Hasan membacakan hasil rapat kerjanya di tahun 2025.

"Kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan; (1) perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, (2) perubahan kedua Prolgenas RUU Tahun 2025-2029. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju oleh para anggota parlemen.


Dalam pembacaan hasil kerja Baleg Tahun 2025, Bob Hasan menjelaskan, per tanggal 27 November 2025 pihaknya telah menyampaikan status posisi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 yang memuat lima poin.

"Pertama, telah disetujui menjadi undang-undang, yaitu 21 rancangan undang-undang, yang terdiri dari 7 RUU dan 14 RUU kumulatif terbuka. Pembicaraan tingkat satu, sebanyak 9 RUU. Menunggu penugasan tingkat satu, tujuh RUU," kata Bob.

Selain itu, Bob juga menyatakan, proses harmonisasi di Baleg ada tiga RUU, dan proses penyusunan di DPR dan pemerintah terdapat 34 RUU.

Sejumlah RUU yang akhirnya ditarik dari Baleg ke komisi-komisi yang membidangi, antara lain:

- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (nomor urut 4).

- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (nomor 21).

- RUU tentang Patriot Bond atau RUU tentang Surat Berharga (nomor 36).

- RUU tentang Daya Anagata Nusantara (nomor 37).

- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (nomor 61).

- RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah atau RUU tentang Penyesuaian Pidana (nomor 58).

Berdasarkan hal tersebut, Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang sepakat untuk mengusulkan enam RUU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026:

1. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

2. RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

3. RUU tentang Patriot Bond.

4. RUU tentang Daya Anagata Nusantara.

5. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

6. Dan RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

"Serta menambahkan satu RUU usulan DPD ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029, yaitu RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi," kata Bob.

"Sekaligus memasukkan dua RUU usulan DPR, dalam hal ini Badan Legislasi, ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yaitu RUU tentang Penyadapan serta RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi," sambungnya.

Adapun dalam rapat kerja antara Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang, juga menyepakati RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usul Badan Legislasi di Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. 

"Hal ini dilakukan sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dengan tetap menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah yang bermuara pada pencapaian keberlanjutan pembangunan," demikian Bob.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya