Berita

Ilustrasi migas. (Artificial Inteligence)

Bisnis

Penyempurnaan Kebijakan Fiskal Kunci Tingkatkan Produksi Migas Nasional

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 18:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Meningkatkan produksi migas sebagaimana dicanangkan pemerintah tidak mudah dicapai lantaran produksi nasional bergantung pada lapangan existing yang sebagian besar telah berada pada kondisi mature.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengungkap pada periode 2014-2024, produksi minyak turun sebesar 3,42 persen per tahun, sementara produksi gas turun sekitar 1,72 persen per tahun.

Maka dari itu, penyempurnaan kebijakan fiskal hulu migas menjadi kunci utama untuk dapat mencapai target produksi migas nasional yang sebagian besar telah berada pada kondisi mature. Laporan IHS Markit (S&P Global) pada Juni 2025 mencatat, overall attractiveness iklim investasi hulu migas Indonesia menempati peringkat ke-9 dari 14 negara di Asia Pasifik.


Sebagai landasan hukum utama dalam kegiatan hulu migas, UU Migas 22/2001 tidak lagi menerapkan asas lex specialis (assume and discharge). 

“Melalui Pasal 31, UU Migas No.22/2001 menyebutkan bahwa perlakuan perpajakan di sektor hulu migas disesuaikan dengan ketentuan UU Perpajakan yang berlaku,” kata Komaidi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Desember 2025.

ReforMiner menilai, perlu dilakukan penyempurnaan regulasi, khususnya pada aspek fiskal agar kembali selaras dengan konsep Production Sharing Contract (PSC) dan dilakukan secara menyeluruh, baik pada level praktis maupun pada aspek-aspek fundamental.

Pada tataran praktikal, perbaikan dapat dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan fiskal pada skema PSC Cost Recovery mencakup pengembalian prinsip assume dan discharge untuk menjamin kepastian atas pajak tidak langsung, revisi PP 79/2010 jo PP 27/2017 dengan menyederhanakan proses pengajuan insentif perpajakan tanpa persyaratan keekonomian yang berlapis.

Diperlukan juga penegasan ketentuan fiskal terkait PBB, PPN, dan PPNBM melalui regulasi yang lebih konsisten dan otomatis. Penyusunan pedoman insentif berbasis parameter objektif (marginal field, frontier, mature field).

Penyempurnaan kebijakan fiskal pada skema PSC Gross Split juga diperlukan melalui revisi PP 53/2017 dengan memperluas pembebasan pajak tidak langsung hingga tahap eksploitasi; pemberlakuan mekanisme pembebasan otomatis, khususnya untuk PPN/PPNBM.

Lalu penyediaan fasilitas perpajakan tanpa persyaratan surat keterangan fasilitas perpajakan (SKFP); serta pengurangan PBB 100 persen untuk seluruh tahapan operasi secara otomatis.

Dalam tataran fundamental, penyelesaian segera atas proses revisi UU Migas yang ada menjadi kebutuhan mendesak. Dua prinsip utama yaitu assume and discharge dan lex specialis perlu ditegaskan kembali sebagai landasan fiskal dalam pengusahaan PSC.

Prinsip assume and discharge (A/D) menetapkan bahwa kontraktor hanya menanggung pajak langsung, sementara pajak tidak langsung dibebaskan dan ditanggung oleh pemerintah.

"Dengan demikian, porsi bagi hasil antara negara dan kontraktor merupakan penerimaan bersih karena seluruh komponen pajak telah diperhitungkan melalui mekanisme ini," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya