Berita

RUU Penyesuaian Pidana resmi disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan (DPR). (Foto: Youtube TV Parlemen)

Politik

DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana jadi Undang-undang

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 18:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana resmi disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan (DPR) ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Desember 2025.

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Prasana menyatakan, dalam Rapat Kerja tingkat 1 seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan terkait RUU Penyesuaian Pidana.

"Dan menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2," ujar Dede dikutip melalui siaran kanal Youtube TV Parlemen.


Dede menyebutkan, pertimbangan utama penyusunan RUU Penyesuaian Pidana memuat 5 poin yang di antaranya:

1. Kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah. 

2. Mandat pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.

3. Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan perda harus dikonversi.

4. Penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP nasional akibat kesalahan redaksi kebutuhan penjelasan dan penyelesaian terhadap pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.

5. Urgensi penyesuaian berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparritas pidana.

Usai dibacakan Dede, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada anggota parlemen yang hadir dalam Rapat Paripurna.

"Apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco dan dijawab setuju oleh para anggota parlemen.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya