Berita

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid. (Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen)

Politik

Indonesia Siap Terapkan Aturan Media Sosial untuk Anak

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 15:37 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Indonesia siap memberlakukan aturan baru terkait pembatasan usia pengguna media sosial. Utamanya, bagi anak di bawah umur.

Langkah ini diambil lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menegaskan aturan ini wajib diterapkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, dengan batasan akun didampingi orang tua mulai usia 16 tahun dan penggunaan mandiri pada usia 18 tahun, serta sanksi bagi platform yang melanggar.


“Pada Maret 2025, kita juga telah melahirkan PP 17/2025 yang terkait dengan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik perlindungan anak atau PP Tunas,” kata Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Desember 2025.

Meutya mengatakan, akan ada kategorisasi usia dengan menyesuaikan platform penyelenggara sistem elektronik (PSE).

“Yaitu kategori yang dianggap lebih ringan di usia 13 tahun, kemudian bagi PSE yang kategori risiko tinggi di usia 16 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan orang tua, lalu baru di usia 18 tahun dapat memiliki akun sendiri secara mandiri,” imbuhnya.

Dia menekankan, sanksi pada pelanggaran pembatasan usia itu tidak menyasar anak ataupun orang tua. Tetapi, kepada penyelenggara platform.

“Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE,” sambungnya.

Aturan serupa sudah diterapkan Australia demi melindungi anak dari dampak buruk algoritma media sosial, dengan ancaman denda hingga 49,5 juta Dolar Australia atau sekitar Rp512 miliar bagi platform pelanggar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya