Berita

Ilustrasi seorang warga menunjukkan monasit di telapak tangan. (Foto: Antara)

Hukum

Bahaya Monasit di Skandal Timah Dibongkar, Nyali Kejagung Diuji

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 02:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat PT Timah Tbk dan jejaring smelter swasta merupakan kejahatan korporasi terstruktur yang menggerogoti kedaulatan sumber daya alam. Kerugian negara yang ditaksir ratusan triliun rupiah dinilai hanya puncak gunung es.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan kasus ini menjadi ujian terbesar bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memutus sirkuit kejahatan yang melibatkan korporasi, birokrasi, hingga aktor politik.

“Ini bukan sekadar soal menghukum pelaku lapangan, tapi membongkar sistem kejahatannya,” kata Iskandar dalam keterangannya, Minggu, 7 Desember 2025.


IAW membeberkan, akar persoalan bermula dari praktik tambang ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah yang berlangsung selama bertahun-tahun. Hasil tambang ilegal itu dialirkan ke smelter swasta melalui kolektor, lalu dilegitimasi seolah berasal dari sumber resmi dengan manipulasi dokumen dan harga.

Skema tersebut akhirnya dibongkar Kejagung melalui serangkaian penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka dari level operasional hingga beneficial owner. Vonis terhadap para terdakwa di Pengadilan Tipikor sepanjang 2024?"2025 dinilai menjadi bukti awal keberhasilan penindakan pidana perorangan.

Langkah strategis Kejagung terjadi awal 2025 saat menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, yakni PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan CV Venus Inti Perkasa. “Ini lompatan penting karena pidana korporasi akhirnya dijalankan,” tegas Iskandar.

Perkara kian meledak setelah enam smelter beserta asetnya disita dan diserahkan ke PT Timah. Dalam proses itu, aparat menemukan mineral tanah jarang Monasit dalam jumlah signifikan. Temuan ini mengubah peta kasus dari sekadar korupsi menjadi dugaan kejahatan terhadap aset strategis nasional.

IAW mengingatkan, skandal ini sejatinya bukan kejutan. Selama 20 tahun terakhir, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK berulang kali mengungkap lemahnya pengawasan RKAB, pembiaran tambang ilegal di konsesi, rendahnya penerimaan PNBP minerba, serta ketergantungan berlebihan pada sistem self-assessment perusahaan.

“Rekomendasi BPK selama ini seperti tak bertaring. Tanpa penindakan pidana terhadap korporasi dan pengambil kebijakan, semua itu hanya jadi laporan kosmetik,” ujar Iskandar.

Terkait temuan Monasit, IAW menyebut ini sebagai game changer. Mineral ikutan tersebut mengandung unsur tanah jarang yang sangat vital bagi industri teknologi dan pertahanan. Penguasaan dan dugaan penyelundupan Monasit dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap UU Minerba sekaligus ancaman ketahanan nasional.

IAW mendesak Kejagung membuka penyidikan baru khusus Monasit dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan ekspor serta pihak offshore.

“Kalau ini berhenti di barang bukti tambahan negara bisa rugi berlapis, secara ekonomi, teknologi, dan geopolitik,” tegasnya.

Di sisi lain, IAW menilai Kejagung kini berada di persimpangan sejarah: apakah berani membawa seluruh korporasi hingga vonis pidana maksimal, memperluas perkara Monasit, serta menelusuri aktor intelektual di balik regulasi yang permisif, atau justru berhenti di tengah jalan.

“Publik masih memberi modal kepercayaan. Tapi sejarah penegakan hukum sektor SDA kerap kandas saat berhadapan dengan modal besar dan kekuatan politik,” kata Iskandar.

IAW pun mengajukan sejumlah rekomendasi konkret, mulai dari pemidanaan maksimal terhadap korporasi, audit tematik tata kelola minerba 20 tahun terakhir, pembentukan Pansus DPR, hingga gugatan perdata lingkungan.

“Kasus Timah adalah cermin retak kedaulatan bangsa. Jika ini gagal dituntaskan, itu tanda negara kalah oleh korporasi,” pungkas Iskandar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya