Berita

Ilustrasi seorang warga menunjukkan monasit di telapak tangan. (Foto: Antara)

Hukum

Bahaya Monasit di Skandal Timah Dibongkar, Nyali Kejagung Diuji

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 02:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat PT Timah Tbk dan jejaring smelter swasta merupakan kejahatan korporasi terstruktur yang menggerogoti kedaulatan sumber daya alam. Kerugian negara yang ditaksir ratusan triliun rupiah dinilai hanya puncak gunung es.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan kasus ini menjadi ujian terbesar bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memutus sirkuit kejahatan yang melibatkan korporasi, birokrasi, hingga aktor politik.

“Ini bukan sekadar soal menghukum pelaku lapangan, tapi membongkar sistem kejahatannya,” kata Iskandar dalam keterangannya, Minggu, 7 Desember 2025.


IAW membeberkan, akar persoalan bermula dari praktik tambang ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah yang berlangsung selama bertahun-tahun. Hasil tambang ilegal itu dialirkan ke smelter swasta melalui kolektor, lalu dilegitimasi seolah berasal dari sumber resmi dengan manipulasi dokumen dan harga.

Skema tersebut akhirnya dibongkar Kejagung melalui serangkaian penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka dari level operasional hingga beneficial owner. Vonis terhadap para terdakwa di Pengadilan Tipikor sepanjang 2024?"2025 dinilai menjadi bukti awal keberhasilan penindakan pidana perorangan.

Langkah strategis Kejagung terjadi awal 2025 saat menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, yakni PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan CV Venus Inti Perkasa. “Ini lompatan penting karena pidana korporasi akhirnya dijalankan,” tegas Iskandar.

Perkara kian meledak setelah enam smelter beserta asetnya disita dan diserahkan ke PT Timah. Dalam proses itu, aparat menemukan mineral tanah jarang Monasit dalam jumlah signifikan. Temuan ini mengubah peta kasus dari sekadar korupsi menjadi dugaan kejahatan terhadap aset strategis nasional.

IAW mengingatkan, skandal ini sejatinya bukan kejutan. Selama 20 tahun terakhir, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK berulang kali mengungkap lemahnya pengawasan RKAB, pembiaran tambang ilegal di konsesi, rendahnya penerimaan PNBP minerba, serta ketergantungan berlebihan pada sistem self-assessment perusahaan.

“Rekomendasi BPK selama ini seperti tak bertaring. Tanpa penindakan pidana terhadap korporasi dan pengambil kebijakan, semua itu hanya jadi laporan kosmetik,” ujar Iskandar.

Terkait temuan Monasit, IAW menyebut ini sebagai game changer. Mineral ikutan tersebut mengandung unsur tanah jarang yang sangat vital bagi industri teknologi dan pertahanan. Penguasaan dan dugaan penyelundupan Monasit dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap UU Minerba sekaligus ancaman ketahanan nasional.

IAW mendesak Kejagung membuka penyidikan baru khusus Monasit dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan ekspor serta pihak offshore.

“Kalau ini berhenti di barang bukti tambahan negara bisa rugi berlapis, secara ekonomi, teknologi, dan geopolitik,” tegasnya.

Di sisi lain, IAW menilai Kejagung kini berada di persimpangan sejarah: apakah berani membawa seluruh korporasi hingga vonis pidana maksimal, memperluas perkara Monasit, serta menelusuri aktor intelektual di balik regulasi yang permisif, atau justru berhenti di tengah jalan.

“Publik masih memberi modal kepercayaan. Tapi sejarah penegakan hukum sektor SDA kerap kandas saat berhadapan dengan modal besar dan kekuatan politik,” kata Iskandar.

IAW pun mengajukan sejumlah rekomendasi konkret, mulai dari pemidanaan maksimal terhadap korporasi, audit tematik tata kelola minerba 20 tahun terakhir, pembentukan Pansus DPR, hingga gugatan perdata lingkungan.

“Kasus Timah adalah cermin retak kedaulatan bangsa. Jika ini gagal dituntaskan, itu tanda negara kalah oleh korporasi,” pungkas Iskandar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya