Berita

Ilustrasi seorang warga menunjukkan monasit di telapak tangan. (Foto: Antara)

Hukum

Bahaya Monasit di Skandal Timah Dibongkar, Nyali Kejagung Diuji

SENIN, 08 DESEMBER 2025 | 02:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat PT Timah Tbk dan jejaring smelter swasta merupakan kejahatan korporasi terstruktur yang menggerogoti kedaulatan sumber daya alam. Kerugian negara yang ditaksir ratusan triliun rupiah dinilai hanya puncak gunung es.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan kasus ini menjadi ujian terbesar bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memutus sirkuit kejahatan yang melibatkan korporasi, birokrasi, hingga aktor politik.

“Ini bukan sekadar soal menghukum pelaku lapangan, tapi membongkar sistem kejahatannya,” kata Iskandar dalam keterangannya, Minggu, 7 Desember 2025.


IAW membeberkan, akar persoalan bermula dari praktik tambang ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah yang berlangsung selama bertahun-tahun. Hasil tambang ilegal itu dialirkan ke smelter swasta melalui kolektor, lalu dilegitimasi seolah berasal dari sumber resmi dengan manipulasi dokumen dan harga.

Skema tersebut akhirnya dibongkar Kejagung melalui serangkaian penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka dari level operasional hingga beneficial owner. Vonis terhadap para terdakwa di Pengadilan Tipikor sepanjang 2024?"2025 dinilai menjadi bukti awal keberhasilan penindakan pidana perorangan.

Langkah strategis Kejagung terjadi awal 2025 saat menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, yakni PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan CV Venus Inti Perkasa. “Ini lompatan penting karena pidana korporasi akhirnya dijalankan,” tegas Iskandar.

Perkara kian meledak setelah enam smelter beserta asetnya disita dan diserahkan ke PT Timah. Dalam proses itu, aparat menemukan mineral tanah jarang Monasit dalam jumlah signifikan. Temuan ini mengubah peta kasus dari sekadar korupsi menjadi dugaan kejahatan terhadap aset strategis nasional.

IAW mengingatkan, skandal ini sejatinya bukan kejutan. Selama 20 tahun terakhir, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK berulang kali mengungkap lemahnya pengawasan RKAB, pembiaran tambang ilegal di konsesi, rendahnya penerimaan PNBP minerba, serta ketergantungan berlebihan pada sistem self-assessment perusahaan.

“Rekomendasi BPK selama ini seperti tak bertaring. Tanpa penindakan pidana terhadap korporasi dan pengambil kebijakan, semua itu hanya jadi laporan kosmetik,” ujar Iskandar.

Terkait temuan Monasit, IAW menyebut ini sebagai game changer. Mineral ikutan tersebut mengandung unsur tanah jarang yang sangat vital bagi industri teknologi dan pertahanan. Penguasaan dan dugaan penyelundupan Monasit dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap UU Minerba sekaligus ancaman ketahanan nasional.

IAW mendesak Kejagung membuka penyidikan baru khusus Monasit dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan ekspor serta pihak offshore.

“Kalau ini berhenti di barang bukti tambahan negara bisa rugi berlapis, secara ekonomi, teknologi, dan geopolitik,” tegasnya.

Di sisi lain, IAW menilai Kejagung kini berada di persimpangan sejarah: apakah berani membawa seluruh korporasi hingga vonis pidana maksimal, memperluas perkara Monasit, serta menelusuri aktor intelektual di balik regulasi yang permisif, atau justru berhenti di tengah jalan.

“Publik masih memberi modal kepercayaan. Tapi sejarah penegakan hukum sektor SDA kerap kandas saat berhadapan dengan modal besar dan kekuatan politik,” kata Iskandar.

IAW pun mengajukan sejumlah rekomendasi konkret, mulai dari pemidanaan maksimal terhadap korporasi, audit tematik tata kelola minerba 20 tahun terakhir, pembentukan Pansus DPR, hingga gugatan perdata lingkungan.

“Kasus Timah adalah cermin retak kedaulatan bangsa. Jika ini gagal dituntaskan, itu tanda negara kalah oleh korporasi,” pungkas Iskandar.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Empat Penjudi Sabung Ayam Nekat Terjun ke Sungai Usai Digerebek Polisi

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Maung Bandung dan Bajul Ijo Berbagi Poin di GBT

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:28

Umat Jangan Tergesa-gesa Simpulkan Pernyataan Menag soal Zakat

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:59

Try Sutrisno dan Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:34

Iran Geram Kepemilikan Senjata Nuklir Israel Tak Disoal Dunia Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:08

Aparat Sita Amunisi hingga Uang Tunai Usai Rebut Markas DPO KKB

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:47

DPR Tugasi Bahtra Banong Bereskan Kasus Penipuan Travel di Sultra

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:19

Wamen Ossy: Pemanfaatan AI Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:00

Klaim Trump Incar Ali Khamenei untuk Bantu Rakyat Iran Cuma Bualan

Selasa, 03 Maret 2026 | 00:43

Selengkapnya