Berita

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Arief Rinaldi. (Foto: Instagram Relawan Ria Norsan)

Hukum

KPK Sorot Peran Anak Gubernur Kalbar di Kasus Korupsi Jalan Mempawah

MINGGU, 07 DESEMBER 2025 | 08:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memeriksa anaknya Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah tahun anggaran 2015.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, anaknya Ria Norsan, Arief Rinaldi memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

"Perkara itu terjadi pada saat Gubernur Kalimantan Barat itu menjabat sebagai Bupati Mempawah. Jadi otomatis ada keterkaitannya gitu ya," kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 7 Desember 2025.


Asep menjelaskan, tim penyidik mencecar Arief Rinaldi terkait dugaan aliran uang korupsi. Arief Rinaldi telah diperiksa di Polda Kabar pada Kamis, 4 Desember 2025, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Partai Golkar.

"Dalam sisi perencanaan dan lain-lain artinya keterkaitan itu tentunya juga ada komunikasi dan lain-lain itu yang perlu kita dalami seperti itu. Termasuk juga kepada keluarganya," pungkas Asep.

Pada Rabu, 24 September 2025 hingga Kamis, 25 September 2025, tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di rumah dinas Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, rumah dinas gubernur Kalbar, dan rumah pribadi Gubernur Kalbar Ria Norsan. Dari sana, tim penyidik mengamankan dan menyita beberapa barang bukti ataupun dokumen.

Sebelumnya, Ria Norsan telah diperiksa pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut. KPK juga telah memeriksa saksi-saksi lain, yakni mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40 miliar. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 2 orang unsur penyelenggara negara dan 1 orang pihak swasta, yakni Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin (LK) selaku Direktur Utama PT ABP.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Dinas PU Pemkab Mempawah TA 2015 yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sejak 25-29 April 2025, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 16 tempat di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya