Berita

Ilustrasi Reklame Rokok

Bisnis

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

MINGGU, 07 DESEMBER 2025 | 08:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana pelarangan total iklan produk tembakau yang tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memicu kekhawatiran pelaku industri periklanan. 

Mereka menilai aturan tersebut mengancam keberlangsungan usaha dan ribuan tenaga kerja yang bergantung pada sektor advertising.

Ketua Cluster Out of Home P3I, Deni Masriyaldi, menegaskan bahwa 60–70 persen usaha periklanan berkaitan dengan industri hasil tembakau.


“Kami berharap pemerintah mendengarkan aspirasi pelaku usaha agar aturan tidak diberlakukan sepihak dengan mengorbankan aspek yang lain," tegas Deni lewat keterangan resminya, Minggu, 7 Desember 2025.

Ia juga menyoroti klausul Raperda KTR yang menyebut larangan iklan berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Jelas itu tidak boleh, itu mengabaikan aspek ekonomi. Aspek keberlangsungan usaha dari kawan-kawan yang bergerak di advertising tolong dipertimbangkan," sebutnya. 

Sebagai produk legal dan dikenakan cukai, produk tembakau berhak untuk diiklankan dan dipromosikan, sebagaimana turut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. 

Industri periklanan, lanjutnya, selama ini telah patuh pada aturan zonasi—tidak memasang reklame dekat sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah.

"Kalau KTR itu kan kawasan, jadi kawasan itu ditentukan oleh pemerintah, di mana yang tidak boleh. Tapi kalau semua wilayah tidak boleh, banyak yang akan terdampak," tukasnya. 

Sementara itu, DPRD DKI Jakarta memastikan Raperda KTR tetap mengacu pada aturan di atasnya terkait larangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain. 

Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, menegaskan bahwa pasal radius tidak akan dimasukkan dalam Perda karena sudah diatur dalam PP No. 28 Tahun 2024.

“Kami komitmen menyerap aspirasi UMKM. Aturan radius 200 meter memberatkan pedagang kecil. Karena sudah ada di PP, tidak kami perdakan lagi,” ujar Aziz.

Hal senada disampaikan anggota Bapemperda dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rio Sambodo, yang menyebut aturan radius tersebut mustahil diterapkan di Jakarta. Namun ia menegaskan bahwa larangan pemajangan, perluasan KTR hingga rumah makan dan pasar rakyat, serta larangan promosi tidak menjadi pembahasan.

“Penjualan berbeda dengan promosi dan sebagainya,” kata Rio.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya