Berita

Ilustrasi Reklame Rokok

Bisnis

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

MINGGU, 07 DESEMBER 2025 | 08:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana pelarangan total iklan produk tembakau yang tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memicu kekhawatiran pelaku industri periklanan. 

Mereka menilai aturan tersebut mengancam keberlangsungan usaha dan ribuan tenaga kerja yang bergantung pada sektor advertising.

Ketua Cluster Out of Home P3I, Deni Masriyaldi, menegaskan bahwa 60–70 persen usaha periklanan berkaitan dengan industri hasil tembakau.


“Kami berharap pemerintah mendengarkan aspirasi pelaku usaha agar aturan tidak diberlakukan sepihak dengan mengorbankan aspek yang lain," tegas Deni lewat keterangan resminya, Minggu, 7 Desember 2025.

Ia juga menyoroti klausul Raperda KTR yang menyebut larangan iklan berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Jelas itu tidak boleh, itu mengabaikan aspek ekonomi. Aspek keberlangsungan usaha dari kawan-kawan yang bergerak di advertising tolong dipertimbangkan," sebutnya. 

Sebagai produk legal dan dikenakan cukai, produk tembakau berhak untuk diiklankan dan dipromosikan, sebagaimana turut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. 

Industri periklanan, lanjutnya, selama ini telah patuh pada aturan zonasi—tidak memasang reklame dekat sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah.

"Kalau KTR itu kan kawasan, jadi kawasan itu ditentukan oleh pemerintah, di mana yang tidak boleh. Tapi kalau semua wilayah tidak boleh, banyak yang akan terdampak," tukasnya. 

Sementara itu, DPRD DKI Jakarta memastikan Raperda KTR tetap mengacu pada aturan di atasnya terkait larangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain. 

Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, menegaskan bahwa pasal radius tidak akan dimasukkan dalam Perda karena sudah diatur dalam PP No. 28 Tahun 2024.

“Kami komitmen menyerap aspirasi UMKM. Aturan radius 200 meter memberatkan pedagang kecil. Karena sudah ada di PP, tidak kami perdakan lagi,” ujar Aziz.

Hal senada disampaikan anggota Bapemperda dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rio Sambodo, yang menyebut aturan radius tersebut mustahil diterapkan di Jakarta. Namun ia menegaskan bahwa larangan pemajangan, perluasan KTR hingga rumah makan dan pasar rakyat, serta larangan promosi tidak menjadi pembahasan.

“Penjualan berbeda dengan promosi dan sebagainya,” kata Rio.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya