Berita

Ilustrasi Reklame Rokok

Bisnis

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

MINGGU, 07 DESEMBER 2025 | 08:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana pelarangan total iklan produk tembakau yang tertuang dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memicu kekhawatiran pelaku industri periklanan. 

Mereka menilai aturan tersebut mengancam keberlangsungan usaha dan ribuan tenaga kerja yang bergantung pada sektor advertising.

Ketua Cluster Out of Home P3I, Deni Masriyaldi, menegaskan bahwa 60–70 persen usaha periklanan berkaitan dengan industri hasil tembakau.


“Kami berharap pemerintah mendengarkan aspirasi pelaku usaha agar aturan tidak diberlakukan sepihak dengan mengorbankan aspek yang lain," tegas Deni lewat keterangan resminya, Minggu, 7 Desember 2025.

Ia juga menyoroti klausul Raperda KTR yang menyebut larangan iklan berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Jelas itu tidak boleh, itu mengabaikan aspek ekonomi. Aspek keberlangsungan usaha dari kawan-kawan yang bergerak di advertising tolong dipertimbangkan," sebutnya. 

Sebagai produk legal dan dikenakan cukai, produk tembakau berhak untuk diiklankan dan dipromosikan, sebagaimana turut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. 

Industri periklanan, lanjutnya, selama ini telah patuh pada aturan zonasi—tidak memasang reklame dekat sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah.

"Kalau KTR itu kan kawasan, jadi kawasan itu ditentukan oleh pemerintah, di mana yang tidak boleh. Tapi kalau semua wilayah tidak boleh, banyak yang akan terdampak," tukasnya. 

Sementara itu, DPRD DKI Jakarta memastikan Raperda KTR tetap mengacu pada aturan di atasnya terkait larangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain. 

Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, menegaskan bahwa pasal radius tidak akan dimasukkan dalam Perda karena sudah diatur dalam PP No. 28 Tahun 2024.

“Kami komitmen menyerap aspirasi UMKM. Aturan radius 200 meter memberatkan pedagang kecil. Karena sudah ada di PP, tidak kami perdakan lagi,” ujar Aziz.

Hal senada disampaikan anggota Bapemperda dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rio Sambodo, yang menyebut aturan radius tersebut mustahil diterapkan di Jakarta. Namun ia menegaskan bahwa larangan pemajangan, perluasan KTR hingga rumah makan dan pasar rakyat, serta larangan promosi tidak menjadi pembahasan.

“Penjualan berbeda dengan promosi dan sebagainya,” kata Rio.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya