Berita

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Nusantara

KLH Setop Operasional Tiga Perusahaan Diduga Terkait Banjir Sumatera

MINGGU, 07 DESEMBER 2025 | 00:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Tiga perusahaan yang beroperasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru resmi dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Langkah ini diambil setelah pemerintah menilai adanya keterkaitan aktivitas usaha dengan bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera dalam beberapa hari terakhir.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan bahwa penghentian sementara ini berlaku untuk PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), serta PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.


“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan," ujar Hanif dalam keterangan resminya pada Sabtu 6 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa ketiga perusahaan tersebut telah dipanggil untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember mendatang di Jakarta. Menurutnya, kawasan Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis dan sosial yang sangat penting sehingga tidak boleh dikompromikan oleh aktivitas yang meningkatkan risiko bencana.

Sebelum keputusan penghentian operasional itu dikeluarkan, pemerintah melakukan inspeksi udara dan darat untuk memverifikasi penyebab bencana. 

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.

Berdasarkan temuan lapangan, KLH memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan ketiga perusahaan tersebut. Audit lingkungan diwajibkan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di kawasan hulu yang memegang peran vital bagi keselamatan masyarakat di hilir.

Hanif juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas usaha di wilayah tersebut, apalagi curah hujan ekstrem di kawasan itu kini dilaporkan mencapai lebih dari 300 mm per hari.

“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk semua kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Setiap temuan pelanggaran yang menambah risiko bencana akan langsung ditindak.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” pungkas Hanif.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya