Berita

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Nusantara

KLH Setop Operasional Tiga Perusahaan Diduga Terkait Banjir Sumatera

MINGGU, 07 DESEMBER 2025 | 00:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Tiga perusahaan yang beroperasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru resmi dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Langkah ini diambil setelah pemerintah menilai adanya keterkaitan aktivitas usaha dengan bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera dalam beberapa hari terakhir.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan bahwa penghentian sementara ini berlaku untuk PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), serta PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.


“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan," ujar Hanif dalam keterangan resminya pada Sabtu 6 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa ketiga perusahaan tersebut telah dipanggil untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember mendatang di Jakarta. Menurutnya, kawasan Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis dan sosial yang sangat penting sehingga tidak boleh dikompromikan oleh aktivitas yang meningkatkan risiko bencana.

Sebelum keputusan penghentian operasional itu dikeluarkan, pemerintah melakukan inspeksi udara dan darat untuk memverifikasi penyebab bencana. 

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.

Berdasarkan temuan lapangan, KLH memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan ketiga perusahaan tersebut. Audit lingkungan diwajibkan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di kawasan hulu yang memegang peran vital bagi keselamatan masyarakat di hilir.

Hanif juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas usaha di wilayah tersebut, apalagi curah hujan ekstrem di kawasan itu kini dilaporkan mencapai lebih dari 300 mm per hari.

“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk semua kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Setiap temuan pelanggaran yang menambah risiko bencana akan langsung ditindak.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” pungkas Hanif.


Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya