Berita

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Nusantara

KLH Setop Operasional Tiga Perusahaan Diduga Terkait Banjir Sumatera

MINGGU, 07 DESEMBER 2025 | 00:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Tiga perusahaan yang beroperasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru resmi dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Langkah ini diambil setelah pemerintah menilai adanya keterkaitan aktivitas usaha dengan bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera dalam beberapa hari terakhir.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan bahwa penghentian sementara ini berlaku untuk PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), serta PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.


“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan," ujar Hanif dalam keterangan resminya pada Sabtu 6 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa ketiga perusahaan tersebut telah dipanggil untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember mendatang di Jakarta. Menurutnya, kawasan Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis dan sosial yang sangat penting sehingga tidak boleh dikompromikan oleh aktivitas yang meningkatkan risiko bencana.

Sebelum keputusan penghentian operasional itu dikeluarkan, pemerintah melakukan inspeksi udara dan darat untuk memverifikasi penyebab bencana. 

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.

Berdasarkan temuan lapangan, KLH memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan ketiga perusahaan tersebut. Audit lingkungan diwajibkan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di kawasan hulu yang memegang peran vital bagi keselamatan masyarakat di hilir.

Hanif juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas usaha di wilayah tersebut, apalagi curah hujan ekstrem di kawasan itu kini dilaporkan mencapai lebih dari 300 mm per hari.

“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk semua kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Setiap temuan pelanggaran yang menambah risiko bencana akan langsung ditindak.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” pungkas Hanif.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya