Berita

Penandatanganan kerja sama bank bjb dan Pemprov Kepri. (Foto: Dok. bank bjb)

Bisnis

bank bjb dan Pemprov Kepri Teken MoU Perkuat Layanan Publik Digital

SABTU, 06 DESEMBER 2025 | 08:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

bank bjb menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dalam mengakselerasi digitalisasi layanan publik dan meningkatkan pemanfaatan teknologi perbankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Penandatanganan MoU mengenai layanan jasa perbankan dilakukan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan CEO Regional II bank bjb, Mohammad Mufti, dihadiri Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura dan jajaran pimpinan bank bjb di bjb T Tower, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.
  
Sementara perjanjian kerja sama terkait layanan informasi dan pembayaran pajak daerah terintegrasi dilakukan Kepala Bapenda Kepri Abdullah dan Pemimpin Cabang Batam bank bjb Yusriyadi. Kerja sama teknis ini menjadi fondasi untuk menghadirkan sistem pembayaran pajak yang modern dan terintegrasi.


Corporate Secretary bank bjb, Herfinia mengatakan, kolaborasi ini merupakan penguatan dan kunci memperluas manfaat bagi publik. Pemda mendapat dukungan teknologi dan layanan yang mempercepat proses administrasi, sementara bank bjb memperluas peran sebagai mitra strategis pembangunan daerah.
 
"Melalui sinergi ini layanan perbankan bank bjb tidak hanya terbatas pada transaksi pembayaran PKB dan SWDKLLJ, masyarakat dan pelaku usaha di Kepri sudah dapat melakukan pembayaran pajak air permukaan serta pajak alat berat secara real-time," jelas Herfinia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 Desember 2025.
 
Seluruh layanan tersebut terhubung dalam ekosistem digital bank bjb, memungkinkan transaksi dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan nyaman.

Sistem pembayaran yang terintegrasi membuka akses yang lebih luas melalui e-Channel bank bjb serta berbagai platform e-commerce mitra bank bjb.
 
"Langkah ini menjadi wujud nyata kontribusi bank bjb mendukung transformasi digital pemda dan masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus membantu pemerintah meningkatkan akurasi dan efektivitas pencatatan pendapatan daerah," pungkasnya.
 
Kerja sama ini juga diharapkan dapat menjadi model implementasi digitalisasi yang dapat direplikasi oleh daerah lain. Penguatan sistem dan infrastruktur pembayaran digital menjadi elemen penting dalam mendorong pertumbuhan PAD secara berkelanjutan.

Populer

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Usai DPR, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:24

HLN ke-81: PLN Perkuat Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:47

IKA FH Undip Gelar Konsolidasi, Ini yang Dibahas

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:55

Tolak Usul Luhut, PKS Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:25

Telkom Perkuat Transparansi Ekosistem Pengadaan Digital Nasional Lewat SPSE V5

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:57

Konser Andrea Bocelli Turut Serukan Solidaritas Palestina Tuai Apresiasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:28

Menanti Negarawan di Tengah Oase Pragmatisme

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:55

InfraNexia Perkuat Kesiapan Infrastruktur Dukung Pertumbuhan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:25

Revitalisasi Intisab Siapkan Kepemimpinan Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:59

Kemerdekaan yang Belum Selesai: Dari Cita-Cita 1945 ke Amarah Gen Z

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:30

Selengkapnya