Berita

Ilustrasi

Publika

Akomodasi “Ilegal” di Era Airbnb

Saat Bali Menjadi Cermin Kekacauan Regulasi Pariwisata

SABTU, 06 DESEMBER 2025 | 16:32 WIB

BALI kembali menjadi panggung utama sebuah ironi nasional: surga wisata dunia dengan mesin pariwisata yang berputar kencang, namun regulasi akomodasinya masih berjalan dengan logika abad lalu. 

Pemerintah daerah terus menyuarakan “perang terhadap akomodasi ilegal”, namun publik jarang memahami bahwa yang disebut “ilegal” itu bukanlah platform-nya, bukan Airbnb, bukan Booking.com, bukan OTA mana pun. Yang ilegal adalah pelaku usaha yang menjalankan akomodasi tanpa izin, tanpa membayar pajak hotel, tanpa standar usaha, dan tanpa melapor tamu asing, meskipun bangunannya mewah dan penuh bintang di Instagram.

Fenomena ini mencapai puncaknya di Bali, ketika Gubernur dan pemangku adat mulai secara terbuka mengkritik menjamurnya villa, apartemen dan guest house yang beroperasi tanpa dasar hukum. 


Namun, di balik narasi “akomodasi ilegal” itu, ada jurang pemahaman yang tidak pernah dijelaskan. Siapakah yang sebenarnya wajib memiliki izin? Pemilik properti, operator, atau platform?

Jawabannya sederhana, yang wajib berizin adalah pihak yang menjalankan usaha—bukan yang memiliki bangunan. Tetapi kesederhanaan ini hilang dalam praktik.

Bali: Surga Wisata, Surga Pelanggaran Administratif

Model bisnis villa dan apartemen di Bali berkembang sangat cepat. Banyak pemilik hanya menyerahkan unit kepada operator, manajer, atau agen. Lalu operator ini menyewakan unit atas nama mereka, memungut pembayaran, dan memasarkannya lewat platform digital. Namun sebagian besar tidak pernah memiliki NIB, apalagi Sertifikat Standar Usaha Akomodasi.

Lebih parah lagi, pajak hotel (PBJT 10%) tidak dibayarkan, padahal pajak inilah yang menjadi sumber penerimaan daerah. Banyak villa berharga miliaran dengan tarif 200-800 Dolar AS per malam beroperasi sepenuhnya di luar radar negara.

Inilah sumber kecamuk yang membuat Pemerintah Provinsi Bali mulai mengeluarkan peringatan keras, bahkan wacana penghentian layanan platform tertentu. Padahal, yang perlu dihentikan bukan platformnya—melainkan pelaku usaha “bayangan” yang bertahun-tahun bekerja tanpa legalitas.

Mutatis Mutandis: Aturan Berlaku Sama untuk Villa, Apartemen, dan Guesthouse

Regulasinya sebenarnya jelas dan konsisten. Baik apartemen, villa, guesthouse, homestay, glamping, maupun pondok wisata, semua tunduk pada prinsip yang sama:

1. Pelaku usaha = pihak yang menjalankan dan menerima pembayaran dari tamu.

Bisa pemilik. Bisa operator. Bisa manajemen profesional.

2. Pelaku usaha wajib memiliki:

NIB (OSS-RBA)

Sertifikat Standar Usaha Akomodasi (KBLI 55110/55120/55130)

Kewajiban Pajak Hotel (PBJT)

Kewajiban PPh

Kewajiban lapor tamu asing 1×24 jam

3. Pemilik tidak otomatis pelaku usaha.

Jika pemilik hanya menyerahkan properti dan menerima bagi hasil, yang wajib berizin adalah operator.

Kekacauan muncul karena banyak operator di Bali beroperasi seperti hotel bintang lima tetapi tanpa satu pun izin, dan pemda lebih memilih menyasar “Airbnb” sebagai scapegoat, bukan pelaku usaha yang sesungguhnya.

Paradoks Bali: Menghajar Platform, Membiarkan Pelaku Usaha Bayangan

Di beberapa daerah Bali, diskursus publik menyempit pada satu kalimat: “Airbnb merusak tata kelola akomodasi.”
Padahal Airbnb hanyalah etalase digital.

Memblokir etalase tidak menghentikan toko ilegal.
Mengatur pemilik properti tanpa membenahi operator liar hanya memperkuat ekonomi gelap.
Mengacaukan platform tidak menyelesaikan masalah: ketidakmampuan menertibkan pelaku usaha yang tak terlihat.

Regulasi yang benar justru sederhana:

Daftar pelaku usaha akomodasi berbasis NIB

Kewajiban memungut dan menyetor PBJT

Audit operasional berdasarkan siapa yang menerima pembayaran

Standarisasi SOP dan pelaporan tamu

Jika Bali serius ingin menata pariwisata, target harus diarahkan pada pelaku usaha yang menerima uang, bukan pada platform digital yang hanya menampilkan iklan.

Penutup: Ini Saatnya Bali Menjadi Contoh, Bukan Korban Kekacauan

Bali dapat menjadi model nasional: bukan dengan menutup OTA, bukan dengan memburu influencer, tapi dengan membereskan core issue, siapa pelaku usaha, siapa yang berizin, siapa yang bayar pajak.
Itu saja.

Jika prinsip ini ditegakkan mutatis mutandis di semua jenis akomodasi, Indonesia tidak hanya akan memiliki pariwisata yang maju, tetapi juga adil, sehat, dan memberi PAD yang layak. Bukan sekadar surga bagi wisatawan, tetapi juga bagi hukum yang ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dan ketika itu terjadi, Bali bukan lagi menjadi cermin kekacauan, tetapi cermin kedewasaan pariwisata Indonesia.

Kenny Wiston
Praktisi Hukum

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya