Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Tekno

Jepang akan Melarang Bayi Hasil Rekayasa Genetika

SABTU, 06 DESEMBER 2025 | 13:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Jepang berencana mengajukan rancangan undang-undang untuk melarang dan memberi sanksi pidana terhadap praktik menanamkan embrio hasil rekayasa genetika ke rahim manusia maupun hewan. 

Langkah ini diambil seiring meningkatnya kekhawatiran soal “bayi rancangan”, yaitu bayi yang gennya diubah demi memenuhi preferensi orang tua.

Menurut panel ahli pemerintah, larangan ini telah mendapat persetujuan awal dalam pertemuan baru-baru ini . Pemerintah menargetkan rancangan undang-undang diajukan paling cepat pada sidang parlemen reguler tahun depan.


Dikutip dari Japan Times, Sabtu 6 Desember 2025, larangan yang diusulkan mencakup embrio hasil rekayasa genetika yang ditanamkan ke rahim manusia atau hewan. Embrio yang dibuat dari sel telur atau sperma yang berasal dari sel iPS atau sel induk embrionik, serta embrio apa pun yang dapat berkembang menjadi manusia, apa pun asal-usulnya.

Meskipun demikian, Jepang tidak akan melarang penelitian dasar yang bertujuan memahami mekanisme gen atau mengembangkan pengobatan penyakit serius. Namun, eneliti diwajibkan menyerahkan rencana penelitian untuk diperiksa.

Pemerintah dapat memerintahkan perubahan atau penghentian riset jika dianggap tidak sesuai, dan memberlakukan sanksi pidana untuk pelanggaran berat, seperti transplantasi embrio ke rahim.

“Bayi rancangan” (designer baby) adalah istilah untuk bayi yang susunan genetiknya sengaja diubah sebelum lahir. Pengeditan gen pada embrio ini bisa bertujuan mencegah penyakit genetik, atau bahkan -- secara teoritis -- memilih sifat tertentu seperti jenis kelamin, warna mata, atau tingkat kecerdasan.

Karena berpotensi disalahgunakan dan memiliki risiko medis besar, banyak negara melarang praktik ini untuk tujuan reproduksi.

Satu-satunya kasus yang pernah diumumkan ke publik terjadi di China, ketika ilmuwan He Jiankui pada 2018 mengedit gen dua embrio menggunakan teknologi CRISPR agar bayi yang lahir kebal terhadap HIV. Langkah itu memicu kecaman global dan dianggap pelanggaran etika. He kemudian dijatuhi hukuman penjara oleh pemerintah China.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya