Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Tekno

Jepang akan Melarang Bayi Hasil Rekayasa Genetika

SABTU, 06 DESEMBER 2025 | 13:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Jepang berencana mengajukan rancangan undang-undang untuk melarang dan memberi sanksi pidana terhadap praktik menanamkan embrio hasil rekayasa genetika ke rahim manusia maupun hewan. 

Langkah ini diambil seiring meningkatnya kekhawatiran soal “bayi rancangan”, yaitu bayi yang gennya diubah demi memenuhi preferensi orang tua.

Menurut panel ahli pemerintah, larangan ini telah mendapat persetujuan awal dalam pertemuan baru-baru ini . Pemerintah menargetkan rancangan undang-undang diajukan paling cepat pada sidang parlemen reguler tahun depan.


Dikutip dari Japan Times, Sabtu 6 Desember 2025, larangan yang diusulkan mencakup embrio hasil rekayasa genetika yang ditanamkan ke rahim manusia atau hewan. Embrio yang dibuat dari sel telur atau sperma yang berasal dari sel iPS atau sel induk embrionik, serta embrio apa pun yang dapat berkembang menjadi manusia, apa pun asal-usulnya.

Meskipun demikian, Jepang tidak akan melarang penelitian dasar yang bertujuan memahami mekanisme gen atau mengembangkan pengobatan penyakit serius. Namun, eneliti diwajibkan menyerahkan rencana penelitian untuk diperiksa.

Pemerintah dapat memerintahkan perubahan atau penghentian riset jika dianggap tidak sesuai, dan memberlakukan sanksi pidana untuk pelanggaran berat, seperti transplantasi embrio ke rahim.

“Bayi rancangan” (designer baby) adalah istilah untuk bayi yang susunan genetiknya sengaja diubah sebelum lahir. Pengeditan gen pada embrio ini bisa bertujuan mencegah penyakit genetik, atau bahkan -- secara teoritis -- memilih sifat tertentu seperti jenis kelamin, warna mata, atau tingkat kecerdasan.

Karena berpotensi disalahgunakan dan memiliki risiko medis besar, banyak negara melarang praktik ini untuk tujuan reproduksi.

Satu-satunya kasus yang pernah diumumkan ke publik terjadi di China, ketika ilmuwan He Jiankui pada 2018 mengedit gen dua embrio menggunakan teknologi CRISPR agar bayi yang lahir kebal terhadap HIV. Langkah itu memicu kecaman global dan dianggap pelanggaran etika. He kemudian dijatuhi hukuman penjara oleh pemerintah China.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya