Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Tekno

Jepang akan Melarang Bayi Hasil Rekayasa Genetika

SABTU, 06 DESEMBER 2025 | 13:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Jepang berencana mengajukan rancangan undang-undang untuk melarang dan memberi sanksi pidana terhadap praktik menanamkan embrio hasil rekayasa genetika ke rahim manusia maupun hewan. 

Langkah ini diambil seiring meningkatnya kekhawatiran soal “bayi rancangan”, yaitu bayi yang gennya diubah demi memenuhi preferensi orang tua.

Menurut panel ahli pemerintah, larangan ini telah mendapat persetujuan awal dalam pertemuan baru-baru ini . Pemerintah menargetkan rancangan undang-undang diajukan paling cepat pada sidang parlemen reguler tahun depan.


Dikutip dari Japan Times, Sabtu 6 Desember 2025, larangan yang diusulkan mencakup embrio hasil rekayasa genetika yang ditanamkan ke rahim manusia atau hewan. Embrio yang dibuat dari sel telur atau sperma yang berasal dari sel iPS atau sel induk embrionik, serta embrio apa pun yang dapat berkembang menjadi manusia, apa pun asal-usulnya.

Meskipun demikian, Jepang tidak akan melarang penelitian dasar yang bertujuan memahami mekanisme gen atau mengembangkan pengobatan penyakit serius. Namun, eneliti diwajibkan menyerahkan rencana penelitian untuk diperiksa.

Pemerintah dapat memerintahkan perubahan atau penghentian riset jika dianggap tidak sesuai, dan memberlakukan sanksi pidana untuk pelanggaran berat, seperti transplantasi embrio ke rahim.

“Bayi rancangan” (designer baby) adalah istilah untuk bayi yang susunan genetiknya sengaja diubah sebelum lahir. Pengeditan gen pada embrio ini bisa bertujuan mencegah penyakit genetik, atau bahkan -- secara teoritis -- memilih sifat tertentu seperti jenis kelamin, warna mata, atau tingkat kecerdasan.

Karena berpotensi disalahgunakan dan memiliki risiko medis besar, banyak negara melarang praktik ini untuk tujuan reproduksi.

Satu-satunya kasus yang pernah diumumkan ke publik terjadi di China, ketika ilmuwan He Jiankui pada 2018 mengedit gen dua embrio menggunakan teknologi CRISPR agar bayi yang lahir kebal terhadap HIV. Langkah itu memicu kecaman global dan dianggap pelanggaran etika. He kemudian dijatuhi hukuman penjara oleh pemerintah China.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya