Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Tekno

Jepang akan Melarang Bayi Hasil Rekayasa Genetika

SABTU, 06 DESEMBER 2025 | 13:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Jepang berencana mengajukan rancangan undang-undang untuk melarang dan memberi sanksi pidana terhadap praktik menanamkan embrio hasil rekayasa genetika ke rahim manusia maupun hewan. 

Langkah ini diambil seiring meningkatnya kekhawatiran soal “bayi rancangan”, yaitu bayi yang gennya diubah demi memenuhi preferensi orang tua.

Menurut panel ahli pemerintah, larangan ini telah mendapat persetujuan awal dalam pertemuan baru-baru ini . Pemerintah menargetkan rancangan undang-undang diajukan paling cepat pada sidang parlemen reguler tahun depan.


Dikutip dari Japan Times, Sabtu 6 Desember 2025, larangan yang diusulkan mencakup embrio hasil rekayasa genetika yang ditanamkan ke rahim manusia atau hewan. Embrio yang dibuat dari sel telur atau sperma yang berasal dari sel iPS atau sel induk embrionik, serta embrio apa pun yang dapat berkembang menjadi manusia, apa pun asal-usulnya.

Meskipun demikian, Jepang tidak akan melarang penelitian dasar yang bertujuan memahami mekanisme gen atau mengembangkan pengobatan penyakit serius. Namun, eneliti diwajibkan menyerahkan rencana penelitian untuk diperiksa.

Pemerintah dapat memerintahkan perubahan atau penghentian riset jika dianggap tidak sesuai, dan memberlakukan sanksi pidana untuk pelanggaran berat, seperti transplantasi embrio ke rahim.

“Bayi rancangan” (designer baby) adalah istilah untuk bayi yang susunan genetiknya sengaja diubah sebelum lahir. Pengeditan gen pada embrio ini bisa bertujuan mencegah penyakit genetik, atau bahkan -- secara teoritis -- memilih sifat tertentu seperti jenis kelamin, warna mata, atau tingkat kecerdasan.

Karena berpotensi disalahgunakan dan memiliki risiko medis besar, banyak negara melarang praktik ini untuk tujuan reproduksi.

Satu-satunya kasus yang pernah diumumkan ke publik terjadi di China, ketika ilmuwan He Jiankui pada 2018 mengedit gen dua embrio menggunakan teknologi CRISPR agar bayi yang lahir kebal terhadap HIV. Langkah itu memicu kecaman global dan dianggap pelanggaran etika. He kemudian dijatuhi hukuman penjara oleh pemerintah China.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya