Berita

Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Lilik Unggul Raharjo (Foto: ASI)

Bisnis

ASI: Proyek Infrastruktur Terancam Mandek Gara-Gara Larangan Ini

SABTU, 06 DESEMBER 2025 | 07:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kekhawatiran industri semen menjadi kenyataan. Pemerintah telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membatasi operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu 3 atau lebih, selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Pembatasan ini, yang bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas di masa puncak mobilisasi, justru memicu keresahan bagi sektor konstruksi dan logistik.

Asosiasi Semen Indonesia (ASI) menegaskan, lebih dari 80 persen distribusi semen mengandalkan truk sumbu 3. Ketua ASI, Lilik Unggul Raharjo, memperingatkan bahwa larangan ini akan memicu efek domino yang merugikan ekonomi. 


“Stok semen di pasar akan menipis sehingga mengganggu konsumsi masyarakat dan proyek-proyek baik swasta maupun pemerintah,” ujarnya, dalam keterangan yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 6 Desember 2025.

Keterlambatan pasokan semen dipastikan menghambat percepatan pembangunan, termasuk proyek-proyek infrastruktur pemerintah. Keterlambatan proyek infrastruktur ini akan menimbulkan kerugian ekonomi besar, mulai dari hilangnya pendapatan pajak, penundaan investasi, hingga terhambatnya akselerasi pertumbuhan ekonomi dan penurunan daya saing nasional.

Dampak langsung lain adalah membengkaknya biaya. Karena truk sumbu 2 hanya mampu membawa muatan setengah dari truk sumbu 3, maka itu berarti industri harus menambah armada. 

Sebagai gambaran, kata Lilik, truk sumbu 3 itu bisa memuat hingga 30 ton semen. Tapi, menggunakan truk sumbu 2, paling hanya bisa membawa 16 ton saja. 

“Itu kan cukup besar pengurangannya. Artinya, dengan volume yang sama, kita butuh armada yang banyak. Untuk itu, harus investasi lagi dalam jumlah besar. Belum lagi penambahan armada itu kan harus diikuti penambahan sopir juga,” ujar Lilik.

Dengan penambahan armada yang sangat banyak, itu juga pasti akan menambah waktu angkut menjadi lebih lama. Kondisi seperti  itu akan terdampak juga ke lingkungan pabrik-pabrik semen. Ini akan menimbulkan kinerja yang anjlok. 

Demi menjaga kesinambungan pembangunan dan meminimalkan kerugian negara, ASI berharap pemerintah mempertimbangkan pembatasan waktu larangan secara bijak.

"Cukup 5 hari saja. Sebab, berdasarkan pengalaman saat kebijakan ini diberlakukan selama 16 hari pada Lebaran 2025 lalu, terjadi penurunan kinerja industri semen sekitar 25-30 persen dari sisi kegiatan produksi hingga distribusinya," jelasnya.

Meskipun industri meminta larangan hanya 5 hari, SKB yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan pembatasan dalam tiga gelombang utama di sejumlah ruas tol dan non-tol, yang berlaku untuk truk sumbu 3 atau lebih, serta pengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan

Berikut periode pembatasan dalam SKB yang diterbitkan pemerintah;

Puncak Natal 19-20 Desember 2025, pelarangan diberlakukan 2 hari penuh
Libur Utama 23-28 Desember 2025 pelarangan diberlakukan 6 hari penuh 
Puncak Tahun Baru 2-4 Januari 2026 pelarangan diberakukan 3 Hari Penuh
Sehingga total pelarangan berlaku selama 11 Hari.

Larangan tersebut tidak termasuk untuk truk pengangkut BBM/BBG, barang pokok, pupuk, dan pakan ternak, asalkan dilengkapi surat muatan resmi.

Kini, pelaku usaha harus berpacu dengan waktu untuk menimbun stok sebelum larangan ini berlaku, atau bersiap menghadapi potensi bottleneck logistik, biaya penyimpanan yang meningkat, dan kerugian kontrak yang signifikan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya