Berita

Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Lilik Unggul Raharjo (Foto: ASI)

Bisnis

ASI: Proyek Infrastruktur Terancam Mandek Gara-Gara Larangan Ini

SABTU, 06 DESEMBER 2025 | 07:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kekhawatiran industri semen menjadi kenyataan. Pemerintah telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membatasi operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk sumbu 3 atau lebih, selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Pembatasan ini, yang bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas di masa puncak mobilisasi, justru memicu keresahan bagi sektor konstruksi dan logistik.

Asosiasi Semen Indonesia (ASI) menegaskan, lebih dari 80 persen distribusi semen mengandalkan truk sumbu 3. Ketua ASI, Lilik Unggul Raharjo, memperingatkan bahwa larangan ini akan memicu efek domino yang merugikan ekonomi. 


“Stok semen di pasar akan menipis sehingga mengganggu konsumsi masyarakat dan proyek-proyek baik swasta maupun pemerintah,” ujarnya, dalam keterangan yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 6 Desember 2025.

Keterlambatan pasokan semen dipastikan menghambat percepatan pembangunan, termasuk proyek-proyek infrastruktur pemerintah. Keterlambatan proyek infrastruktur ini akan menimbulkan kerugian ekonomi besar, mulai dari hilangnya pendapatan pajak, penundaan investasi, hingga terhambatnya akselerasi pertumbuhan ekonomi dan penurunan daya saing nasional.

Dampak langsung lain adalah membengkaknya biaya. Karena truk sumbu 2 hanya mampu membawa muatan setengah dari truk sumbu 3, maka itu berarti industri harus menambah armada. 

Sebagai gambaran, kata Lilik, truk sumbu 3 itu bisa memuat hingga 30 ton semen. Tapi, menggunakan truk sumbu 2, paling hanya bisa membawa 16 ton saja. 

“Itu kan cukup besar pengurangannya. Artinya, dengan volume yang sama, kita butuh armada yang banyak. Untuk itu, harus investasi lagi dalam jumlah besar. Belum lagi penambahan armada itu kan harus diikuti penambahan sopir juga,” ujar Lilik.

Dengan penambahan armada yang sangat banyak, itu juga pasti akan menambah waktu angkut menjadi lebih lama. Kondisi seperti  itu akan terdampak juga ke lingkungan pabrik-pabrik semen. Ini akan menimbulkan kinerja yang anjlok. 

Demi menjaga kesinambungan pembangunan dan meminimalkan kerugian negara, ASI berharap pemerintah mempertimbangkan pembatasan waktu larangan secara bijak.

"Cukup 5 hari saja. Sebab, berdasarkan pengalaman saat kebijakan ini diberlakukan selama 16 hari pada Lebaran 2025 lalu, terjadi penurunan kinerja industri semen sekitar 25-30 persen dari sisi kegiatan produksi hingga distribusinya," jelasnya.

Meskipun industri meminta larangan hanya 5 hari, SKB yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan pembatasan dalam tiga gelombang utama di sejumlah ruas tol dan non-tol, yang berlaku untuk truk sumbu 3 atau lebih, serta pengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan

Berikut periode pembatasan dalam SKB yang diterbitkan pemerintah;

Puncak Natal 19-20 Desember 2025, pelarangan diberlakukan 2 hari penuh
Libur Utama 23-28 Desember 2025 pelarangan diberlakukan 6 hari penuh 
Puncak Tahun Baru 2-4 Januari 2026 pelarangan diberakukan 3 Hari Penuh
Sehingga total pelarangan berlaku selama 11 Hari.

Larangan tersebut tidak termasuk untuk truk pengangkut BBM/BBG, barang pokok, pupuk, dan pakan ternak, asalkan dilengkapi surat muatan resmi.

Kini, pelaku usaha harus berpacu dengan waktu untuk menimbun stok sebelum larangan ini berlaku, atau bersiap menghadapi potensi bottleneck logistik, biaya penyimpanan yang meningkat, dan kerugian kontrak yang signifikan.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya