Berita

OJK (Dokumen RMOL)

Bisnis

OJK Bikin Izin Usaha Gadai di Kabupaten Jadi Jauh Lebih Mudah

SABTU, 06 DESEMBER 2025 | 07:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan baru yang sangat meringankan pelaku usaha pergadaian di daerah. Tujuannya adalah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan Indeks Kemudahan Berusaha (EoDB).

Melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025, OJK melakukan penyesuaian besar pada aturan pergadaian sebelumnya (POJK 39/2024).

Perubahan paling menonjol adalah penyederhanaan persyaratan izin usaha khusus bagi usaha pergadaian yang memiliki lingkup wilayah di Kabupaten/Kota dan yang sudah beroperasi namun belum berizin resmi dari OJK.


Ini adalah kabar baik bagi pelaku usaha gadai kecil yang selama ini kesulitan memenuhi syarat administratif yang rumit.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 6 Desember 2025, aturan ini diterbitkan untuk merespons dua hal.

Pertama, akses pembiayaan rakyat. Kebutuhan masyarakat, terutama yang belum terlayani bank, terhadap pinjaman cepat lewat gadai terus meningkat.

Kedua, eleksibilitas usaha. Memberi ruang gerak yang lebih fleksibel bagi pelaku gadai agar tetap bisa tumbuh dan bersaing dengan tata kelola yang baik (prudent).

OJK mengimbau pelaku gadai yang belum berizin di kabupaten/kota untuk segera memanfaatkan kemudahan ini. Berdasarkan UU P2SK, batas akhir pengajuan izin adalah 12 Januari 2026. Kepatuhan ini penting untuk menjaga integritas industri gadai nasional.

Aturan baru ini sudah berlaku sejak 26 November 2025.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya