Berita

OJK (Dokumen RMOL)

Bisnis

OJK Bikin Izin Usaha Gadai di Kabupaten Jadi Jauh Lebih Mudah

SABTU, 06 DESEMBER 2025 | 07:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan baru yang sangat meringankan pelaku usaha pergadaian di daerah. Tujuannya adalah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan Indeks Kemudahan Berusaha (EoDB).

Melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025, OJK melakukan penyesuaian besar pada aturan pergadaian sebelumnya (POJK 39/2024).

Perubahan paling menonjol adalah penyederhanaan persyaratan izin usaha khusus bagi usaha pergadaian yang memiliki lingkup wilayah di Kabupaten/Kota dan yang sudah beroperasi namun belum berizin resmi dari OJK.


Ini adalah kabar baik bagi pelaku usaha gadai kecil yang selama ini kesulitan memenuhi syarat administratif yang rumit.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 6 Desember 2025, aturan ini diterbitkan untuk merespons dua hal.

Pertama, akses pembiayaan rakyat. Kebutuhan masyarakat, terutama yang belum terlayani bank, terhadap pinjaman cepat lewat gadai terus meningkat.

Kedua, eleksibilitas usaha. Memberi ruang gerak yang lebih fleksibel bagi pelaku gadai agar tetap bisa tumbuh dan bersaing dengan tata kelola yang baik (prudent).

OJK mengimbau pelaku gadai yang belum berizin di kabupaten/kota untuk segera memanfaatkan kemudahan ini. Berdasarkan UU P2SK, batas akhir pengajuan izin adalah 12 Januari 2026. Kepatuhan ini penting untuk menjaga integritas industri gadai nasional.

Aturan baru ini sudah berlaku sejak 26 November 2025.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya