Berita

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Nusantara

Paspor Gratis bagi Korban Bencana Ringankan Beban Masyarakat

SABTU, 06 DESEMBER 2025 | 06:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggratiskan pengurusan paspor bagi korban bencana banjir Sumatera yang hilang atau rusak telah meringankan beban masyarakat.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung menilai, kebijakan Menteri Imipas Agus Andrianto tersebut merupakan wujud empati solidaritas nasional, dan kepeduliannya di dalam menyikapi kesulitan musibah masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Kinerja dan pengabdian Kementerian Imipas diharapkan terus ditingkatkan dan menjadi budaya dalam pelayanan nyata kepada masyarakat," kata Nasky.


Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto mengumumkan kebijakan strategis berupa penggratisan biaya penggantian paspor bagi warga yang dokumennya rusak atau hilang akibat musibah tersebut.

Agus menyatakan telah memberikan perintah langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, untuk segera mengeluarkan keputusan menteri (kepmen) terkait kebijakan pembebasan biaya ini.

“Kepada korban yang mengalami musibah paspornya mengalami kerusakan atau hilang, nanti akan saya sudah sampaikan kepada Pak Dirjen untuk mengeluarkan kepmen agar nanti bisa dilakukan penggantian secara gratis,” kata Agus di Jakarta, Jumat 5 Desember 2025.

Prosedur umum bagi pemilik paspor yang terdampak bencana alam cukup mudah. Pemilik paspor bisa datang ke kantor imigrasi setempat untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dokumen yang wajib dibawa diantaranya: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir atau Buku Nikah atau Ijazah, Surat keterangan dari kelurahan atau pihak terkait, yang mengkhususkan status mereka sebagai terdampak bencana alam.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya