Berita

Menhut Raja Juli Antoni. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Raja Juli Setop Ngomong Normatif soal Banjir Sumatera

JUMAT, 05 DESEMBER 2025 | 23:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Persoalan gelodongan kayu yang terbawa saat banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan sekadar perdebatan politik, tetapi mengenai kewajiban hukum negara. 

Praktisi hukum dan pemerhati lingkungan, Riswan Lagalante mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, negara diwajibkan  menjaga kelestarian lingkungan, melakukan pengawasan ketat, serta mencegah kerusakan sejak dini. 

UU tersebut, kata Riswan, juga memuat prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), sehingga setiap kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara negara, sekalipun tanpa bukti kesengajaan.


“UU ini menegaskan bahwa negara, termasuk Menteri Kehutanan, harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang berdampak pada nyawa warga. Ketika banjir membawa gelondongan kayu ke rumah rakyat, maka kegagalan itu bukan milik alam. Itu kegagalan pemerintah,” kata Riswan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 5 Desember 2025.

Ia menambahkan sejumlah pertanyaan tajam yang menurutnya mewakili isi hati masyarakat antara lain: Jika hutan benar-benar dijaga, dari mana datangnya kayu-kayu besar itu? Kalau pengawasan berjalan, kenapa masih ada pembukaan lahan di hulu sungai? Siapa yang mengeluarkan izin? Dan sampai kapan rakyat harus menjadi korban dari kelalaian pejabat di pusat?

"Menhut Raja Juli Antoni harus berhenti memberikan penjelasan normatif dan mulai menunjukkan tindakan konkret," kata Riswan. 

Ia mengingatkan bahwa Kementerian Kehutanan bukan lembaga administratif biasa. Di tangan mereka, keselamatan ribuan nyawa ditentukan. 

"Maka kalau pengawasan gagal, menterinya harus berani menerima kritik paling keras,” pungkas Riswan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya