Berita

(Kiri) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Kejar Setoran, Pegawai Pajak Dilarang Ambil Cuti Akhir Tahun

JUMAT, 05 DESEMBER 2025 | 22:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan aturan internal yang melarang pegawainya mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 tertanggal 2 Desember 2025, sebagai upaya untuk mengamankan dan mengoptimalkan penerimaan pajak di penghujung tahun.

Adapun pengecualian hanya diberikan untuk cuti terkait hari besar keagamaan atau kepentingan mendesak yang tidak dapat ditunda.


"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian isi Nota Dinas tersebut, dikutip Jumat 5 Desember 2024.

Aturan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga fokus lembaga tersebut dalam mengejar target penerimaan menjelang akhir tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, membenarkan dokumen aturan internal tersebut. Ia menjelaskan bahwa DJP memang secara rutin melakukan penataan jadwal pegawai di periode krusial.

"Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan. Pengaturan kami lakukan (juga) pada saat menjelang perayaan Idulfitri," ujar Rosmauli.

Ia menambahkan bahwa pengaturan SDM di akhir tahun merupakan hal yang lazim dilakukan berbagai instansi pemerintah untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan penerimaan negara tetap terjaga.

"Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik," kata Rosmauli.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya