Berita

(Kiri) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Kejar Setoran, Pegawai Pajak Dilarang Ambil Cuti Akhir Tahun

JUMAT, 05 DESEMBER 2025 | 22:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan aturan internal yang melarang pegawainya mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 tertanggal 2 Desember 2025, sebagai upaya untuk mengamankan dan mengoptimalkan penerimaan pajak di penghujung tahun.

Adapun pengecualian hanya diberikan untuk cuti terkait hari besar keagamaan atau kepentingan mendesak yang tidak dapat ditunda.


"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian isi Nota Dinas tersebut, dikutip Jumat 5 Desember 2024.

Aturan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga fokus lembaga tersebut dalam mengejar target penerimaan menjelang akhir tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, membenarkan dokumen aturan internal tersebut. Ia menjelaskan bahwa DJP memang secara rutin melakukan penataan jadwal pegawai di periode krusial.

"Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan. Pengaturan kami lakukan (juga) pada saat menjelang perayaan Idulfitri," ujar Rosmauli.

Ia menambahkan bahwa pengaturan SDM di akhir tahun merupakan hal yang lazim dilakukan berbagai instansi pemerintah untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan penerimaan negara tetap terjaga.

"Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik," kata Rosmauli.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya