Berita

Ilustrasi (Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Panggil Buruh hingga Eks Pejabat Kementan di Kasus Korupsi Pengolahan Karet

JUMAT, 05 DESEMBER 2025 | 12:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, hari ini, Jumat, 5 Desember 2025, tim penyidik memanggil 3 orang saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi memaparkan, ketiga saksi yang dipanggil, yakni Dedi Muhammad Juhdi selaku buruh, Suprihartono selaku Kasubdit Pengolahan Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan tahun 2017-2023, dan M Irfan Fathurrohman selaku peneliti tanah dan pemupukan pusat penelitian karet PT Riset Perkebunan Nusantara.


Kasus ini berpusat pada pengadaan asam semut, zat yang digunakan untuk mengentalkan karet, yang dibeli Kementan untuk disalurkan ke petani. Namun, terjadi penggelembungan harga atau markup hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp75 miliar.

KPK telah menetapkan satu orang tersangka sejak 13 November 2024, meskipun identitasnya belum diumumkan secara resmi.

Sejak 19 November 2024, KPK telah mencegah delapan orang yang terdiri dari PNS dan pihak swasta untuk bepergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya