Berita

Ilustrasi (Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Panggil Buruh hingga Eks Pejabat Kementan di Kasus Korupsi Pengolahan Karet

JUMAT, 05 DESEMBER 2025 | 12:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, hari ini, Jumat, 5 Desember 2025, tim penyidik memanggil 3 orang saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi memaparkan, ketiga saksi yang dipanggil, yakni Dedi Muhammad Juhdi selaku buruh, Suprihartono selaku Kasubdit Pengolahan Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan tahun 2017-2023, dan M Irfan Fathurrohman selaku peneliti tanah dan pemupukan pusat penelitian karet PT Riset Perkebunan Nusantara.


Kasus ini berpusat pada pengadaan asam semut, zat yang digunakan untuk mengentalkan karet, yang dibeli Kementan untuk disalurkan ke petani. Namun, terjadi penggelembungan harga atau markup hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp75 miliar.

KPK telah menetapkan satu orang tersangka sejak 13 November 2024, meskipun identitasnya belum diumumkan secara resmi.

Sejak 19 November 2024, KPK telah mencegah delapan orang yang terdiri dari PNS dan pihak swasta untuk bepergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya