Berita

Pintu keluar parkir berbayar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Humas Polda Metro Jaya)

Presisi

Protes Keras Parkir Berbayar di Markas Polisi, Ini Kata Polda Metro Jaya

JUMAT, 05 DESEMBER 2025 | 12:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebuah protes viral di media sosial mengguncang kebijakan parkir di Polda Metro Jaya. Kali ini, sorotan tajam datang dari sosok yang dikenal sebagai Fritz Alor Boy (Fridik Makanlehi), yang secara terbuka menantang tarif parkir di jantung kantor pelayanan publik tersebut.

Dalam video yang viral, Fritz Alor Boy menunjukkan kekesalannya. Ia memprotes biaya parkir yang dinilai memberatkan, baru saja memasuki area Polda, ia sudah dikenakan tarif Rp4.000. Tuntutannya jelas dan tegas: parkir di Polda Metro Jaya harus digratiskan!

"Polda Metro Jaya ini adalah kantor pelayanan publik. Seharusnya memberikan kemudahan, bukan malah memungut biaya dari masyarakat yang datang mencari layanan," kecam Fritz.


Menanggapi tudingan keras tersebut, pihak Polda Metro Jaya langsung buka suara. AKBP Agus Rizal, selaku Kayanma Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa kebijakan parkir berbayar tersebut bukanlah pungutan liar, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat.

Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab. 

Tarif parkir juga mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan tarif untuk mobil berkisar Rp 3.000-Rp 12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000-Rp 12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000-Rp 4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir. 

Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan PMK No. 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui PNBP.

Masih kata Agus, Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika ada pungutan liar. Silakan hubungi Call Center Polisi 110 bila menemukan pelanggaran,” jelas Agus Rizal kepada wartawan, Jumat, 5 Desember 2025.

Di sisi lain, Agus juga memastikan bahwa Polda Metro Jaya terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelayanan publik.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya