Berita

Pintu keluar parkir berbayar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Humas Polda Metro Jaya)

Presisi

Protes Keras Parkir Berbayar di Markas Polisi, Ini Kata Polda Metro Jaya

JUMAT, 05 DESEMBER 2025 | 12:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebuah protes viral di media sosial mengguncang kebijakan parkir di Polda Metro Jaya. Kali ini, sorotan tajam datang dari sosok yang dikenal sebagai Fritz Alor Boy (Fridik Makanlehi), yang secara terbuka menantang tarif parkir di jantung kantor pelayanan publik tersebut.

Dalam video yang viral, Fritz Alor Boy menunjukkan kekesalannya. Ia memprotes biaya parkir yang dinilai memberatkan, baru saja memasuki area Polda, ia sudah dikenakan tarif Rp4.000. Tuntutannya jelas dan tegas: parkir di Polda Metro Jaya harus digratiskan!

"Polda Metro Jaya ini adalah kantor pelayanan publik. Seharusnya memberikan kemudahan, bukan malah memungut biaya dari masyarakat yang datang mencari layanan," kecam Fritz.


Menanggapi tudingan keras tersebut, pihak Polda Metro Jaya langsung buka suara. AKBP Agus Rizal, selaku Kayanma Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa kebijakan parkir berbayar tersebut bukanlah pungutan liar, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat.

Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab. 

Tarif parkir juga mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan tarif untuk mobil berkisar Rp 3.000-Rp 12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000-Rp 12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000-Rp 4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir. 

Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan PMK No. 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui PNBP.

Masih kata Agus, Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika ada pungutan liar. Silakan hubungi Call Center Polisi 110 bila menemukan pelanggaran,” jelas Agus Rizal kepada wartawan, Jumat, 5 Desember 2025.

Di sisi lain, Agus juga memastikan bahwa Polda Metro Jaya terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelayanan publik.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya