Berita

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Bahlil Menolak Diperintah Selain oleh Prabowo

JUMAT, 05 DESEMBER 2025 | 11:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa satu-satunya pihak yang berwenang memberi instruksi kepadanya sebagai pejabat kabinet adalah Presiden Prabowo Subianto. 

Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat merespons komentar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang sebelumnya menyerukan agar para pejabat pemerintah melakukan tobat nasuha setelah bencana banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai seruan Cak Imin tersebut, Bahlil menilai evaluasi merupakan hal yang perlu dilakukan semua pihak.


“Kalau pertobatan nasuha, Cak Imin juga pertobatan nasuha-lah, semuanya ya. Oke ya? Semua kita semua harus apa ya... ya evaluasi diri, ya,” ujarnya dalam sebuah pernyataan di Istana Merdeka Jakarta, seperti dikutip Jumat, 5 Desember 2025. 

Namun Bahlil menegaskan bahwa fokus utamanya adalah menjalankan tugas sesuai arahan Presiden Prabowo.

“Kalau saya kan Presiden saya kan Pak Presiden Prabowo. Yang bisa di kabinet, yang bisa perintah saya Pak Presiden Prabowo. Dan saya fokus untuk menjalankan urusan rakyat dan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden. Saya lagi urus urusan di lokasi bencana,” kata Bahlil.

Sebelumnya, dalam kegiatan Workshop Kepala Sekolah untuk Program SMK Go Global di Bandung pada Senin, 1 Desember 2025, Cak Imin menyerukan perlunya introspeksi mendalam atau taubatan nasuha dalam terminologi Nahdlatul Ulama setelah bencana besar yang terjadi di Sumatera. 

Ia mengaku telah mengirim surat kepada tiga menteri yang dianggap memiliki kaitan langsung dengan isu kebencanaan, yakni Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya