Berita

Jurubicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Peran Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Pergeseran Anggaran

JUMAT, 05 DESEMBER 2025 | 08:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan dan pengaturan anggaran di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025. Fokus terbaru penyidik adalah dugaan pergeseran anggaran UPT Dinas PUPR yang disebut ditentukan langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 4 orang sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.

Keempat saksi yang telah diperiksa di kantor BPKP Provinsi Riau, adalah M Job Kurniawan selaku Asisten II Setda Pemprov Riau, M Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian Pemprov Riau, Yandharmadi selaku Kabiro Hukum Pemprov Riau, dan Syarkawi selaku ASN Dinas PUPR Pemprov Riau.


Mereka dimintai keterangan mengenai mekanisme penggeseran anggaran tersebut

"Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.

Tim penyidik telah melakukan rangkaian penggeledahan sejak awal November, yaitu di Kantor Gubernur, Dinas PUPR, BPKAD, rumah dinas Gubernur, hingga kediaman dua tersangka lain; Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalamtelah. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menyita dokumen anggaran serta barang bukti elektronik.

OTT yang berlangsung mulai 3 November 2025 menghasilkan tiga tersangka; Abdul Wahid – Gubernur Riau, M. Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR PKPP, serta Dani M. Nursalam – Tenaga Ahli Gubernur. Ketiganya ditahan sejak 4 November.

Kasus bermula dari pertemuan Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru antara Ferry dan enam Kepala UPT PUPR Wilayah I–VI. Mereka membahas permintaan fee atas penambahan anggaran UPT yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. 

Awalnya disepakati fee 2,5 persen, namun Arief, yang disebut mewakili Abdul Wahid, menaikkan permintaan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, disertai ancaman mutasi bagi yang menolak. Di internal dinas, praktik ini disebut sebagai “jatah preman”. Kesepakatan itu kemudian dikomunikasikan dengan kode “7 batang” kepada Kepala Dinas. 

Setoran uang berlangsung tiga kali. Pertama pada Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar. Rp1 miliar diserahkan ke Abdul Wahid melalui Dani, Rp600 juta ke kerabat Arief.

Pada Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar; didistribusikan antara lain untuk driver Arief, proposal kegiatan, dan disimpan Ferry.

Pada November 2025 sebesar Rp1,25 miliar. Rp450 juta melalui Arief ke Abdul Wahid, Rp800 juta diduga diterima langsung oleh Wahid.

Total setoran mencapai Rp4,05 miliar dengan Rp2,25 miliar diduga diterima Abdul Wahid.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya