Berita

Jurubicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Peran Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Pergeseran Anggaran

JUMAT, 05 DESEMBER 2025 | 08:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan dan pengaturan anggaran di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025. Fokus terbaru penyidik adalah dugaan pergeseran anggaran UPT Dinas PUPR yang disebut ditentukan langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 4 orang sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.

Keempat saksi yang telah diperiksa di kantor BPKP Provinsi Riau, adalah M Job Kurniawan selaku Asisten II Setda Pemprov Riau, M Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian Pemprov Riau, Yandharmadi selaku Kabiro Hukum Pemprov Riau, dan Syarkawi selaku ASN Dinas PUPR Pemprov Riau.


Mereka dimintai keterangan mengenai mekanisme penggeseran anggaran tersebut

"Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.

Tim penyidik telah melakukan rangkaian penggeledahan sejak awal November, yaitu di Kantor Gubernur, Dinas PUPR, BPKAD, rumah dinas Gubernur, hingga kediaman dua tersangka lain; Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalamtelah. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menyita dokumen anggaran serta barang bukti elektronik.

OTT yang berlangsung mulai 3 November 2025 menghasilkan tiga tersangka; Abdul Wahid – Gubernur Riau, M. Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR PKPP, serta Dani M. Nursalam – Tenaga Ahli Gubernur. Ketiganya ditahan sejak 4 November.

Kasus bermula dari pertemuan Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru antara Ferry dan enam Kepala UPT PUPR Wilayah I–VI. Mereka membahas permintaan fee atas penambahan anggaran UPT yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. 

Awalnya disepakati fee 2,5 persen, namun Arief, yang disebut mewakili Abdul Wahid, menaikkan permintaan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, disertai ancaman mutasi bagi yang menolak. Di internal dinas, praktik ini disebut sebagai “jatah preman”. Kesepakatan itu kemudian dikomunikasikan dengan kode “7 batang” kepada Kepala Dinas. 

Setoran uang berlangsung tiga kali. Pertama pada Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar. Rp1 miliar diserahkan ke Abdul Wahid melalui Dani, Rp600 juta ke kerabat Arief.

Pada Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar; didistribusikan antara lain untuk driver Arief, proposal kegiatan, dan disimpan Ferry.

Pada November 2025 sebesar Rp1,25 miliar. Rp450 juta melalui Arief ke Abdul Wahid, Rp800 juta diduga diterima langsung oleh Wahid.

Total setoran mencapai Rp4,05 miliar dengan Rp2,25 miliar diduga diterima Abdul Wahid.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya