Berita

Jurubicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Peran Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Pergeseran Anggaran

JUMAT, 05 DESEMBER 2025 | 08:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan dan pengaturan anggaran di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025. Fokus terbaru penyidik adalah dugaan pergeseran anggaran UPT Dinas PUPR yang disebut ditentukan langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 4 orang sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.

Keempat saksi yang telah diperiksa di kantor BPKP Provinsi Riau, adalah M Job Kurniawan selaku Asisten II Setda Pemprov Riau, M Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian Pemprov Riau, Yandharmadi selaku Kabiro Hukum Pemprov Riau, dan Syarkawi selaku ASN Dinas PUPR Pemprov Riau.


Mereka dimintai keterangan mengenai mekanisme penggeseran anggaran tersebut

"Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.

Tim penyidik telah melakukan rangkaian penggeledahan sejak awal November, yaitu di Kantor Gubernur, Dinas PUPR, BPKAD, rumah dinas Gubernur, hingga kediaman dua tersangka lain; Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalamtelah. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menyita dokumen anggaran serta barang bukti elektronik.

OTT yang berlangsung mulai 3 November 2025 menghasilkan tiga tersangka; Abdul Wahid – Gubernur Riau, M. Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR PKPP, serta Dani M. Nursalam – Tenaga Ahli Gubernur. Ketiganya ditahan sejak 4 November.

Kasus bermula dari pertemuan Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru antara Ferry dan enam Kepala UPT PUPR Wilayah I–VI. Mereka membahas permintaan fee atas penambahan anggaran UPT yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. 

Awalnya disepakati fee 2,5 persen, namun Arief, yang disebut mewakili Abdul Wahid, menaikkan permintaan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, disertai ancaman mutasi bagi yang menolak. Di internal dinas, praktik ini disebut sebagai “jatah preman”. Kesepakatan itu kemudian dikomunikasikan dengan kode “7 batang” kepada Kepala Dinas. 

Setoran uang berlangsung tiga kali. Pertama pada Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar. Rp1 miliar diserahkan ke Abdul Wahid melalui Dani, Rp600 juta ke kerabat Arief.

Pada Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar; didistribusikan antara lain untuk driver Arief, proposal kegiatan, dan disimpan Ferry.

Pada November 2025 sebesar Rp1,25 miliar. Rp450 juta melalui Arief ke Abdul Wahid, Rp800 juta diduga diterima langsung oleh Wahid.

Total setoran mencapai Rp4,05 miliar dengan Rp2,25 miliar diduga diterima Abdul Wahid.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya