Berita

Jurubicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Dalami Peran Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Pergeseran Anggaran

JUMAT, 05 DESEMBER 2025 | 08:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan dan pengaturan anggaran di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025. Fokus terbaru penyidik adalah dugaan pergeseran anggaran UPT Dinas PUPR yang disebut ditentukan langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 4 orang sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.

Keempat saksi yang telah diperiksa di kantor BPKP Provinsi Riau, adalah M Job Kurniawan selaku Asisten II Setda Pemprov Riau, M Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian Pemprov Riau, Yandharmadi selaku Kabiro Hukum Pemprov Riau, dan Syarkawi selaku ASN Dinas PUPR Pemprov Riau.


Mereka dimintai keterangan mengenai mekanisme penggeseran anggaran tersebut

"Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.

Tim penyidik telah melakukan rangkaian penggeledahan sejak awal November, yaitu di Kantor Gubernur, Dinas PUPR, BPKAD, rumah dinas Gubernur, hingga kediaman dua tersangka lain; Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalamtelah. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menyita dokumen anggaran serta barang bukti elektronik.

OTT yang berlangsung mulai 3 November 2025 menghasilkan tiga tersangka; Abdul Wahid – Gubernur Riau, M. Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR PKPP, serta Dani M. Nursalam – Tenaga Ahli Gubernur. Ketiganya ditahan sejak 4 November.

Kasus bermula dari pertemuan Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru antara Ferry dan enam Kepala UPT PUPR Wilayah I–VI. Mereka membahas permintaan fee atas penambahan anggaran UPT yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. 

Awalnya disepakati fee 2,5 persen, namun Arief, yang disebut mewakili Abdul Wahid, menaikkan permintaan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, disertai ancaman mutasi bagi yang menolak. Di internal dinas, praktik ini disebut sebagai “jatah preman”. Kesepakatan itu kemudian dikomunikasikan dengan kode “7 batang” kepada Kepala Dinas. 

Setoran uang berlangsung tiga kali. Pertama pada Juni 2025 sebesar Rp1,6 miliar. Rp1 miliar diserahkan ke Abdul Wahid melalui Dani, Rp600 juta ke kerabat Arief.

Pada Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar; didistribusikan antara lain untuk driver Arief, proposal kegiatan, dan disimpan Ferry.

Pada November 2025 sebesar Rp1,25 miliar. Rp450 juta melalui Arief ke Abdul Wahid, Rp800 juta diduga diterima langsung oleh Wahid.

Total setoran mencapai Rp4,05 miliar dengan Rp2,25 miliar diduga diterima Abdul Wahid.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya