Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dok. RMOL)

Hukum

MAKI Harap Satori dan Heri Gunawan jadi Justice Collaborator Kasus CSR BI dan OJK

KAMIS, 04 DESEMBER 2025 | 21:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Satori dan Heri Gunawan menjadi justice collaborator kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan seluruh Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024.

"Kita mendorong keduanya menjadi justice collaborator untuk membongkar semua aliran dana korupsi CSR BI," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Kamis 4 Desember 2025.

Boyamin meminta Satori dan Heri Gunawan membuka semua aliran uang yang diterima oleh mereka maupun Anggota Komisi XI dari Bank Indonesia.


"Penyaluran dana CSR BI ini hasil negosiasi antara BI dan Komisi XI untuk menggelontorkan uang menjelang Pemilu 2024 ke beberapa Anggota DPR," katanya. 

Karena itu, apabila ada permintaan dari keduanya untuk menjadi justice collaborator dugaan kasus korupsi CSR BI, bisa dikabulkan KPK.

"Saya masih mencoba memberikan kesempatan kepada KPK untuk menyelesaikan kasus CSR BI pada tahun ini," tegasnya.

KPK secara resmi menetapkan Satori, Anggota DPR Fraksi Nasdem sebagai tersangka bersama dengan Heri Gunawan atau Hergun, Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, pada 7 Agustus 2025.

Para tersangka diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial (CSR) kepada BI dan OJK serta mitra kerja lain melalui yayasan-yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi mereka. 

Dana tersebut diterima sejak tahun 2021 hingga 2023, namun kegiatan sosial yang disyaratkan dalam proposal diduga tidak dilaksanakan.

Hergun menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari bantuan dana CSR sebesar Rp15,86 miliar. Dari jumlah itu, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), dan Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

Sedangkan Satori menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sejumlah Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya