Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dok. RMOL)

Hukum

MAKI Harap Satori dan Heri Gunawan jadi Justice Collaborator Kasus CSR BI dan OJK

KAMIS, 04 DESEMBER 2025 | 21:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Satori dan Heri Gunawan menjadi justice collaborator kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan seluruh Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024.

"Kita mendorong keduanya menjadi justice collaborator untuk membongkar semua aliran dana korupsi CSR BI," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Kamis 4 Desember 2025.

Boyamin meminta Satori dan Heri Gunawan membuka semua aliran uang yang diterima oleh mereka maupun Anggota Komisi XI dari Bank Indonesia.


"Penyaluran dana CSR BI ini hasil negosiasi antara BI dan Komisi XI untuk menggelontorkan uang menjelang Pemilu 2024 ke beberapa Anggota DPR," katanya. 

Karena itu, apabila ada permintaan dari keduanya untuk menjadi justice collaborator dugaan kasus korupsi CSR BI, bisa dikabulkan KPK.

"Saya masih mencoba memberikan kesempatan kepada KPK untuk menyelesaikan kasus CSR BI pada tahun ini," tegasnya.

KPK secara resmi menetapkan Satori, Anggota DPR Fraksi Nasdem sebagai tersangka bersama dengan Heri Gunawan atau Hergun, Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, pada 7 Agustus 2025.

Para tersangka diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial (CSR) kepada BI dan OJK serta mitra kerja lain melalui yayasan-yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi mereka. 

Dana tersebut diterima sejak tahun 2021 hingga 2023, namun kegiatan sosial yang disyaratkan dalam proposal diduga tidak dilaksanakan.

Hergun menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari bantuan dana CSR sebesar Rp15,86 miliar. Dari jumlah itu, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), dan Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

Sedangkan Satori menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sejumlah Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya