Berita

Kepala LNSW Oza Olavia dalam media briefing di Jakarta pada Kamis, 4 Desember 2025. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Ini Respon LNSW Soal Praktik Underinvoicing yang Dibongkar Purbaya

KAMIS, 04 DESEMBER 2025 | 15:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Lembaga National Single Window (LNSW) menegaskan bahwa upaya pemerintah dalam menekan praktik underinvoicing tidak semata-mata hanya mengejar penerimaan negara.

Kepala LNSW Oza Olavia menekankan bahwa pemerintah juga berupaya memperkuat kepatuhan para pengguna jasa dalam menyampaikan data dan dokumen impor.

“Fokusnya bukan hanya penerimaan. Yang lebih penting adalah bagaimana pengguna jasa punya tingkat kepatuhan yang tinggi,” kata Oza dalam media briefing di Jakarta pada Kamis, 4 Desember 2025.


Menurutnya, LNSW terus membangun sistem yang mendorong para pelaku usaha mengisi dokumen dengan data yang akurat dan sesuai kebutuhan kementerian/lembaga (KL). 

“Jadi kita coba membuat kesisteman ini meningkatkan kepatuhan dari pengguna jasa kita, jadi kalau LNSW kita lihat upaya-upaya yang dilakukan antar KL gimana tingkat kepatuhan mereka dalam mengisi, dalam membuat dokumen dengan super present data yang kita mintakan kepada si pengguna jasa, mereka bisa isi dengan baik,” jelasnya.

Upaya lintas instansi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas data yang masuk dan meminimalkan celah kecurangan dalam laporan nilai barang ekspor/impor.

Ia menjelaskan, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) juga menjadi bagian dari pengembangan sistem ke depan. Namun penerapannya untuk mendeteksi underinvoicing tetap berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Di Kementerian Keuangan bukan hanya LNSW yang bergerak, ada juga teman-teman Bea Cukai. Perannya kita bagi. Kami bisa memanfaatkan AI, tetapi tidak langsung difokuskan untuk underinvoicing karena itu peranan Bea Cukai,” jelasnya.

Oza memastikan seluruh data dan dokumen yang disampaikan pelaku usaha akan dianalisis oleh unit yang memang diberikan mandat. 

“Yang menganalisis tentu unit-unit yang berkepentingan dan memang diberi mandat untuk itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya praktik under invoicing saat melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBCTMP) Tanjung Perak, Surabaya.

Dalam sidak itu, Purbaya menemukan barang yang mencantumkan harga dalam dokumen kepabeanan jauh di bawah harga pasarannya. 

“Kasus barang yang tercatat hanya bernilai 7 Dolar AS (Rp117 ribu), padahal harga pasarnya sebenarnya jauh lebih tinggi. Setelah dilakukan pengecekan di marketplace, ada yang Rp40 juta-Rp 50 juta," ujar Purbaya.

Temuan tersebut membuat pemerintah menghitung adanya potensi tambahan nilai impor hingga Rp220 juta per satu kontainer yang terlibat dalam praktik tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya