Berita

Plang kawasan Bandara IMIP, di Morowali, Sulawesi Tengah. (Foto: Istimewa)

Politik

Skandal Bandara IMIP: Desakan Cabut Izin Operasional Menguat Pasca Temuan Menhan

KAMIS, 04 DESEMBER 2025 | 12:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Isu serius mengenai tata kelola dan kedaulatan negara mencuat dari kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Desakan agar pemerintah mencabut izin operasional Bandara IMIP secara menyeluruh kini menguat, menyusul temuan mengejutkan dari sidak Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin pada 19 November 2025.

Ketua Umum PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ahmad Jundi Khalifatullah, menyatakan Presiden Prabowo Subianto harus mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.

Dari fakta-fakta yang ditemukan Sjafrie,  Ahmad Jundi mengaku terkejut karena Bandara IMIP beroperasi tanpa otoritas negara, meskipun tidak dijelaskan secara spesifik perangkat negara yang absen di bandara itu. 


Di sisi lain, Ahmad Jundi mendapati keterangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mendampingi Sjafrie saat sidak ke Bandara IMIP, yang menyebut kawasan lalu lintas udara itu beroperasi tanpa pihak keamanan, bea cukai, dan imigrasi.

“Kami meminta pemerintah mengusut tuntas dan tegakan hukum menyeluruh terhadap persoalan operasional Bandara IMIP," kata Jundi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Desember 2025.

Atas sejumlah persoalan yang mencuat di masyarakat terkait Badara IMIP, dia memandang perlu ada tindak lanjut secara transparan oleh pemerintah, karena seharusnya memenuhi seluruh ketentuan keamanan, keselamatan penerbangan, hingga aspek tata kelola.

"KAMMI menekankan bahwa penegakan hukum dan kepatuhan regulasi merupakan faktor penting, untuk memastikan aktivitas industri tidak merugikan masyarakat sekitar, maupun pengguna jasa penerbangan," sambungnya menegaskan.

Selain itu, Ahmad Jundi juga mengapresiasi upaya pemerintah mencabut izin IMIP sebagai bandara khusus yang dapat melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu. 

Kendati begitu, Ketua PP KAMMI Bidang Investasi, Perekonomian, dan Keuangan Arif Rahman menilai, langkah pemerintah tidak boleh berhenti pada persoalan mencabut izin penerbangan internasional bandara IMIP. 

Tetapi menurutnya, juga harus masuk pada ranah penegakan hukum bahkan mencabut izin operasional bandara secara menyeluruh.

"Saya kira ini pelanggaran serius negara harus hadir dalam rangka menegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan IMIP. Tidak boleh ada sebuah institusi yang merasa lebih besar dari Republik ini," ujar Arif menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya