Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Menkeu Beri OJK Deadline 6 Bulan Berantas Manipulator

KAMIS, 04 DESEMBER 2025 | 09:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal keras kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian insentif pajak bagi investor pasar modal. Menurutnya, pemerintah tidak akan menggelontorkan insentif apa pun selama praktik manipulasi harga saham, atau yang populer disebut saham gorengan belum diberantas secara tuntas.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pasar modal saat ini masih terlalu berisiko bagi investor ritel.

"Yang paling penting pertama adalah Anda untung dan gak kejebak sama tukang goreng saham," ujar Purbaya di Gedung BEI, Rabu 3 Desember 2025. 


Purbaya mengaku telah menyampaikan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar bahwa pemberian insentif baru dapat dipertimbangkan jika otoritas berhasil menertibkan praktik manipulasi harga saham.

"Seperti saya janji ke Pak Mahendra, kalau bisa beresin goreng-gorengan itu, nantikan investor ritel terlindungi. Saya akan kasih tambahan insentif, keringanan pajak dan lain-lain," jelasnya.

Menkeu bahkan berkelakar bahwa memberikan insentif saat pasar masih kotor justru akan meningkatkan risiko kerugian bagi investor baru, sebuah tindakan yang ia sebut dapat memperbesar "dosa"-nya.

Pemerintah tidak hanya menunggu, tetapi juga memberi tenggat waktu yang jelas. Purbaya menyatakan akan mengamati perkembangan penegakan hukum dalam enam bulan ke depan.

Insentif bagi investor ritel, baik yang berinvestasi langsung maupun melalui reksa dana, akan segera digulirkan hanya jika OJK menunjukkan langkah konkret, seperti adanya penangkapan atau sanksi hukum yang jelas terhadap para pelaku manipulasi.

Purbaya menutup dengan optimism; jika pasar berhasil dibersihkan dan didukung oleh perbaikan ekonomi yang berkelanjutan, investasi saham akan menjadi pilihan yang "sangat menarik sekali" bagi masyarakat. 

Namun, tegasnya, langkah pertama ada di tangan OJK untuk menindak spekulan yang hingga kini belum tersentuh hukuman.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya