Berita

Ilustrasi penjualan mobil bekas. (Foto: Istimewa)

Publika

BBN Kendaraan Bekas Dihapus: Mengapa Daerah Masih Mengulur-ulur?

Saatnya Bongkar Penghambat Reformasi Fiskal
KAMIS, 04 DESEMBER 2025 | 03:14 WIB

PENGHAPUSAN Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan bekas melalui UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HPKD) adalah mandat nasional, jelas, eksplisit, dan tidak butuh tafsir. 

Namun kenyataannya, di banyak daerah kebijakan ini tidak berjalan mulus. Ada daerah yang lambat mengadopsi, ada yang membuat aturan turunan berbelit, bahkan ada yang mencoba “mengakali” dengan nomenklatur baru.

Ini jelas bukan masalah teknis. Ini masalah resistensi birokrasi -- dan resistensi seperti ini harus disorot terang-terangan.


BBN Kendaraan Bekas: Pungutan yang Sudah Layak Dikubur

Selama bertahun-tahun, publik dipaksa membayar pungutan yang secara ekonomi tidak produktif, secara hukum lemah, dan secara sosial merugikan. 

Tidak ada justifikasi rasional untuk mempertahankan BBN kendaraan bekas. Karena itu 
UU HKPD memutus rantai tersebut, menyisakan hanya enam komponen biaya resmi: PKB, SWDKLLJ, STNK, BPKB, TNKB, dan pengesahan STNK.

Ini sudah final. Sudah sah. Sudah berlaku.

Lalu apa hambatannya?

Hambatan Paling Nyata: Mentalitas Daerah yang Tak Siap Melepas Pungutan Lama

Ada tiga bentuk resistensi yang terjadi di lapangan:

1. Menunda perubahan dengan alasan “menunggu Perda baru”

Padahal UU sudah berlaku nasional. Tidak ada dasar hukum bagi daerah untuk mengulur-ulur dengan alasan harmonisasi atau penyusunan teknis. Implementasi pajak tidak boleh kalah oleh alasan birokrat yang malas bergerak.

2. Menciptakan pungutan baru berkedok layanan tambahan

Beberapa daerah mencoba membuat nomenklatur seperti “biaya administrasi peralihan”, “jasa balik data”, atau “pemeriksaan dokumen”.
Ini bukan kreativitas fiskal. Ini perlawanan terselubung terhadap UU.

3. Ketakutan kehilangan penerimaan daerah

Faktanya, kontribusi BBN kendaraan bekas sangat kecil. Tapi karena sudah bertahun-tahun nyaman dengan pola lama, sebagian daerah menolak berubah. Ini status quo bias yang merugikan publik.

Dampak Resistensi: Publik Dirugikan, Tertib Data Terganggu

Jika daerah terus menunda:

- Balik nama tetap mahal

- Banyak kendaraan tetap tidak dibaliknama

- Data kepemilikan dan pajak tetap kacau

- Penegakan hukum tak berjalan

- Pasar kendaraan bekas terhambat

Padahal, penghapusan BBN kendaraan bekas justru meningkatkan kepatuhan PKB tahunan dan memperbaiki akurasi database nasional.

Ini Saatnya Pemerintah Pusat Bertindak Tegas

Reformasi fiskal tidak bisa berjalan apabila daerah masih bebas melakukan interpretasi fleksibel terhadap UU. Kemendagri dan Kemenkeu harus lebih agresif:

- Mengawasi realisasi di setiap daerah

- Melarang pungutan baru yang menggantikan BBN

- Menindak Perda atau Pergub yang melanggar UU HKPD

- Memberikan pedoman implementasi yang mengikat, bukan sekadar imbauan

If needed, pemerintah pusat harus mengirim sinyal keras bahwa tidak ada tawar-menawar dalam reformasi pajak daerah.

Kesimpulan: Reformasi Sudah Benar, Tapi Ada yang Mengganjal -- dan Itu Harus Dibersihkan

UU No. 1/2022 menghapus BBN kendaraan bekas untuk membebaskan publik dari pungutan tidak produktif dan mendorong tertib administrasi kendaraan.

Kebijakannya benar. Arahnya tepat. Masalahnya bukan di regulasi. Masalahnya di daerah yang enggan berubah.

Dan kalau kita ingin Indonesia bergerak menuju sistem fiskal modern yang sederhana, jujur, dan efisien, resistensi seperti ini harus dipaksa runtuh. Tidak dengan kompromi, tapi dengan kepastian hukum.


Kenny Wiston
Praktisi Hukum

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya