Berita

Ilustrasi penjualan mobil bekas. (Foto: Istimewa)

Publika

BBN Kendaraan Bekas Dihapus: Mengapa Daerah Masih Mengulur-ulur?

Saatnya Bongkar Penghambat Reformasi Fiskal
KAMIS, 04 DESEMBER 2025 | 03:14 WIB

PENGHAPUSAN Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan bekas melalui UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HPKD) adalah mandat nasional, jelas, eksplisit, dan tidak butuh tafsir. 

Namun kenyataannya, di banyak daerah kebijakan ini tidak berjalan mulus. Ada daerah yang lambat mengadopsi, ada yang membuat aturan turunan berbelit, bahkan ada yang mencoba “mengakali” dengan nomenklatur baru.

Ini jelas bukan masalah teknis. Ini masalah resistensi birokrasi -- dan resistensi seperti ini harus disorot terang-terangan.


BBN Kendaraan Bekas: Pungutan yang Sudah Layak Dikubur

Selama bertahun-tahun, publik dipaksa membayar pungutan yang secara ekonomi tidak produktif, secara hukum lemah, dan secara sosial merugikan. 

Tidak ada justifikasi rasional untuk mempertahankan BBN kendaraan bekas. Karena itu 
UU HKPD memutus rantai tersebut, menyisakan hanya enam komponen biaya resmi: PKB, SWDKLLJ, STNK, BPKB, TNKB, dan pengesahan STNK.

Ini sudah final. Sudah sah. Sudah berlaku.

Lalu apa hambatannya?

Hambatan Paling Nyata: Mentalitas Daerah yang Tak Siap Melepas Pungutan Lama

Ada tiga bentuk resistensi yang terjadi di lapangan:

1. Menunda perubahan dengan alasan “menunggu Perda baru”

Padahal UU sudah berlaku nasional. Tidak ada dasar hukum bagi daerah untuk mengulur-ulur dengan alasan harmonisasi atau penyusunan teknis. Implementasi pajak tidak boleh kalah oleh alasan birokrat yang malas bergerak.

2. Menciptakan pungutan baru berkedok layanan tambahan

Beberapa daerah mencoba membuat nomenklatur seperti “biaya administrasi peralihan”, “jasa balik data”, atau “pemeriksaan dokumen”.
Ini bukan kreativitas fiskal. Ini perlawanan terselubung terhadap UU.

3. Ketakutan kehilangan penerimaan daerah

Faktanya, kontribusi BBN kendaraan bekas sangat kecil. Tapi karena sudah bertahun-tahun nyaman dengan pola lama, sebagian daerah menolak berubah. Ini status quo bias yang merugikan publik.

Dampak Resistensi: Publik Dirugikan, Tertib Data Terganggu

Jika daerah terus menunda:

- Balik nama tetap mahal

- Banyak kendaraan tetap tidak dibaliknama

- Data kepemilikan dan pajak tetap kacau

- Penegakan hukum tak berjalan

- Pasar kendaraan bekas terhambat

Padahal, penghapusan BBN kendaraan bekas justru meningkatkan kepatuhan PKB tahunan dan memperbaiki akurasi database nasional.

Ini Saatnya Pemerintah Pusat Bertindak Tegas

Reformasi fiskal tidak bisa berjalan apabila daerah masih bebas melakukan interpretasi fleksibel terhadap UU. Kemendagri dan Kemenkeu harus lebih agresif:

- Mengawasi realisasi di setiap daerah

- Melarang pungutan baru yang menggantikan BBN

- Menindak Perda atau Pergub yang melanggar UU HKPD

- Memberikan pedoman implementasi yang mengikat, bukan sekadar imbauan

If needed, pemerintah pusat harus mengirim sinyal keras bahwa tidak ada tawar-menawar dalam reformasi pajak daerah.

Kesimpulan: Reformasi Sudah Benar, Tapi Ada yang Mengganjal -- dan Itu Harus Dibersihkan

UU No. 1/2022 menghapus BBN kendaraan bekas untuk membebaskan publik dari pungutan tidak produktif dan mendorong tertib administrasi kendaraan.

Kebijakannya benar. Arahnya tepat. Masalahnya bukan di regulasi. Masalahnya di daerah yang enggan berubah.

Dan kalau kita ingin Indonesia bergerak menuju sistem fiskal modern yang sederhana, jujur, dan efisien, resistensi seperti ini harus dipaksa runtuh. Tidak dengan kompromi, tapi dengan kepastian hukum.


Kenny Wiston
Praktisi Hukum

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya