Berita

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Fadhil Alfathan. (Foto: Youtube Bambang Widjojanto)

Politik

Direktur LBH Jakarta:

Kewenangan Aparat Hukum dalam KUHAP Makin Luas, tapi Minim Kontrol

KAMIS, 04 DESEMBER 2025 | 02:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Fadhil Alfathan mengkritisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada 18 November 2025 dan akan berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP baru.

Fadhil berpendapat bahwa UU KUHAP tidak mengatur secara memadai soal pengawasan terhadap aparat penegak hukum, sehingga berpotensi memberikan wewenang tunggal dan melanggengkan pelanggaran HAM.

"Kami melihat (KUHAP) ada perluasan wewenang dari aparat hukum, (namun) tidak dibarengi dengan mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang memadai," kata Fadhil lewat kanal Youtube Bambang Widjojanto, dikutip Kamis 4 Desember 2025.


Fadhil mengaku sepakat ada upaya untuk mendorong penegakan hukum yang baik dan lancar, namun pihaknya juga mendorong adanya penguatan hak korban, hak tersangka, sekaligus mekanisme untuk menjamin penggunaan wewenang itu dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan baik.

Salah satu permasalahan yang disoroti LBH Jakarta adalah kasus salah tangkap oleh aparat kepolisian yang terus terjadi. 

"Dari zaman Sengkon dan Karta, sampai pengamen Cipulir nggak berhenti-berhenti (kasus salah tangkap," kata Fadhil.

Kasus salah tangkap, kata Fadhil, terjadi akibat diduga masalah minimnya pengawasan dan akuntabilitas yang tidak jelas yang dalam KUHAP.

Padahal pengesahan KUHAP dilakukan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan KUHP baru, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya