Berita

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Fadhil Alfathan. (Foto: Youtube Bambang Widjojanto)

Politik

Direktur LBH Jakarta:

Kewenangan Aparat Hukum dalam KUHAP Makin Luas, tapi Minim Kontrol

KAMIS, 04 DESEMBER 2025 | 02:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Fadhil Alfathan mengkritisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada 18 November 2025 dan akan berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP baru.

Fadhil berpendapat bahwa UU KUHAP tidak mengatur secara memadai soal pengawasan terhadap aparat penegak hukum, sehingga berpotensi memberikan wewenang tunggal dan melanggengkan pelanggaran HAM.

"Kami melihat (KUHAP) ada perluasan wewenang dari aparat hukum, (namun) tidak dibarengi dengan mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang memadai," kata Fadhil lewat kanal Youtube Bambang Widjojanto, dikutip Kamis 4 Desember 2025.


Fadhil mengaku sepakat ada upaya untuk mendorong penegakan hukum yang baik dan lancar, namun pihaknya juga mendorong adanya penguatan hak korban, hak tersangka, sekaligus mekanisme untuk menjamin penggunaan wewenang itu dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan baik.

Salah satu permasalahan yang disoroti LBH Jakarta adalah kasus salah tangkap oleh aparat kepolisian yang terus terjadi. 

"Dari zaman Sengkon dan Karta, sampai pengamen Cipulir nggak berhenti-berhenti (kasus salah tangkap," kata Fadhil.

Kasus salah tangkap, kata Fadhil, terjadi akibat diduga masalah minimnya pengawasan dan akuntabilitas yang tidak jelas yang dalam KUHAP.

Padahal pengesahan KUHAP dilakukan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan KUHP baru, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya