Berita

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Fadhil Alfathan. (Foto: Youtube Bambang Widjojanto)

Politik

Direktur LBH Jakarta:

Kewenangan Aparat Hukum dalam KUHAP Makin Luas, tapi Minim Kontrol

KAMIS, 04 DESEMBER 2025 | 02:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Fadhil Alfathan mengkritisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada 18 November 2025 dan akan berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP baru.

Fadhil berpendapat bahwa UU KUHAP tidak mengatur secara memadai soal pengawasan terhadap aparat penegak hukum, sehingga berpotensi memberikan wewenang tunggal dan melanggengkan pelanggaran HAM.

"Kami melihat (KUHAP) ada perluasan wewenang dari aparat hukum, (namun) tidak dibarengi dengan mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang memadai," kata Fadhil lewat kanal Youtube Bambang Widjojanto, dikutip Kamis 4 Desember 2025.


Fadhil mengaku sepakat ada upaya untuk mendorong penegakan hukum yang baik dan lancar, namun pihaknya juga mendorong adanya penguatan hak korban, hak tersangka, sekaligus mekanisme untuk menjamin penggunaan wewenang itu dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan baik.

Salah satu permasalahan yang disoroti LBH Jakarta adalah kasus salah tangkap oleh aparat kepolisian yang terus terjadi. 

"Dari zaman Sengkon dan Karta, sampai pengamen Cipulir nggak berhenti-berhenti (kasus salah tangkap," kata Fadhil.

Kasus salah tangkap, kata Fadhil, terjadi akibat diduga masalah minimnya pengawasan dan akuntabilitas yang tidak jelas yang dalam KUHAP.

Padahal pengesahan KUHAP dilakukan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan KUHP baru, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya