Berita

Tim kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak. (Foto: Istimewa)

Hukum

Karyawan WKM Dituntut 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Hakim Pakai Nurani

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 23:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position masuk babak penuntutan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 3 Desember 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi dua karyawan PT WKM, Awwab Hafiz dan Marcel Bialemvang yang dijadikan terdakwa dalam kasus pemasangan patok.

Keduanya dituntut tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Tuntutan itu mendapat kritik dan penolakan dari tim kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak.

OC Kaligis menyebut dakwaan JPU tidak logis. Menurutnya, pagar yang dipersoalkan dalam perkara ini dipasang di dalam IUP PT WKM, dan merupakan langkah pengamanan untuk mencegah penambangan liar oleh pihak lain.

“Ini dakwaannya tentang pasang pagar di rumah sendiri. Dan pagarnya tidak pernah diperlihatkan sebagai barang bukti di pengadilan,” kata Kaligis.

Ia mengungkapkan bahwa PT WKM sebelumnya telah melaporkan dugaan illegal mining oleh PT Position kepada Bareskrim Polri. 

Gelar perkara yang digelar di Bareskrim bahkan disebut menyimpulkan bahwa tindakan PT WKM tidak menyalahi aturan.

“Gelar perkaranya disaksikan PT Position dan mereka tidak keberatan. Tapi anehnya tidak ditindaklanjuti. Penambangan ilegal yang kami laporkan tidak disentuh, justru klien kami yang dituntut,” ujarnya.

Adapun dalam persidangan, JPU berpendapat bahwa tindakan Awwab dan Marcel memenuhi unsur pelanggaran dalam UU Kehutanan dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya terkait pemasangan patok yang dinilai mengganggu kegiatan PT Position.

JPU juga memasukkan unsur “menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional” dalam pertimbangannya.

Soal ini, OC Kaligis menyebut argumentasi JPU itu tidak berdasar.

“Yang memperkeruh justru kata JPU. Tidak ada yang berbelit-belit dari kami,” katanya.

OC Kaligis berharap majelis hakim mempertimbangkan keseluruhan proses sejak perkara ini bermula.

“Kami harap majelis hakim menjalankan keadilan dengan hati nurani,” pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya