Berita

Tim kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak. (Foto: Istimewa)

Hukum

Karyawan WKM Dituntut 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Hakim Pakai Nurani

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 23:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position masuk babak penuntutan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 3 Desember 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi dua karyawan PT WKM, Awwab Hafiz dan Marcel Bialemvang yang dijadikan terdakwa dalam kasus pemasangan patok.

Keduanya dituntut tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Tuntutan itu mendapat kritik dan penolakan dari tim kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak.

OC Kaligis menyebut dakwaan JPU tidak logis. Menurutnya, pagar yang dipersoalkan dalam perkara ini dipasang di dalam IUP PT WKM, dan merupakan langkah pengamanan untuk mencegah penambangan liar oleh pihak lain.

“Ini dakwaannya tentang pasang pagar di rumah sendiri. Dan pagarnya tidak pernah diperlihatkan sebagai barang bukti di pengadilan,” kata Kaligis.

Ia mengungkapkan bahwa PT WKM sebelumnya telah melaporkan dugaan illegal mining oleh PT Position kepada Bareskrim Polri. 

Gelar perkara yang digelar di Bareskrim bahkan disebut menyimpulkan bahwa tindakan PT WKM tidak menyalahi aturan.

“Gelar perkaranya disaksikan PT Position dan mereka tidak keberatan. Tapi anehnya tidak ditindaklanjuti. Penambangan ilegal yang kami laporkan tidak disentuh, justru klien kami yang dituntut,” ujarnya.

Adapun dalam persidangan, JPU berpendapat bahwa tindakan Awwab dan Marcel memenuhi unsur pelanggaran dalam UU Kehutanan dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya terkait pemasangan patok yang dinilai mengganggu kegiatan PT Position.

JPU juga memasukkan unsur “menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional” dalam pertimbangannya.

Soal ini, OC Kaligis menyebut argumentasi JPU itu tidak berdasar.

“Yang memperkeruh justru kata JPU. Tidak ada yang berbelit-belit dari kami,” katanya.

OC Kaligis berharap majelis hakim mempertimbangkan keseluruhan proses sejak perkara ini bermula.

“Kami harap majelis hakim menjalankan keadilan dengan hati nurani,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya