Berita

Tim kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak. (Foto: Istimewa)

Hukum

Karyawan WKM Dituntut 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Hakim Pakai Nurani

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 23:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position masuk babak penuntutan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 3 Desember 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi dua karyawan PT WKM, Awwab Hafiz dan Marcel Bialemvang yang dijadikan terdakwa dalam kasus pemasangan patok.

Keduanya dituntut tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Tuntutan itu mendapat kritik dan penolakan dari tim kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak.

OC Kaligis menyebut dakwaan JPU tidak logis. Menurutnya, pagar yang dipersoalkan dalam perkara ini dipasang di dalam IUP PT WKM, dan merupakan langkah pengamanan untuk mencegah penambangan liar oleh pihak lain.

“Ini dakwaannya tentang pasang pagar di rumah sendiri. Dan pagarnya tidak pernah diperlihatkan sebagai barang bukti di pengadilan,” kata Kaligis.

Ia mengungkapkan bahwa PT WKM sebelumnya telah melaporkan dugaan illegal mining oleh PT Position kepada Bareskrim Polri. 

Gelar perkara yang digelar di Bareskrim bahkan disebut menyimpulkan bahwa tindakan PT WKM tidak menyalahi aturan.

“Gelar perkaranya disaksikan PT Position dan mereka tidak keberatan. Tapi anehnya tidak ditindaklanjuti. Penambangan ilegal yang kami laporkan tidak disentuh, justru klien kami yang dituntut,” ujarnya.

Adapun dalam persidangan, JPU berpendapat bahwa tindakan Awwab dan Marcel memenuhi unsur pelanggaran dalam UU Kehutanan dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya terkait pemasangan patok yang dinilai mengganggu kegiatan PT Position.

JPU juga memasukkan unsur “menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional” dalam pertimbangannya.

Soal ini, OC Kaligis menyebut argumentasi JPU itu tidak berdasar.

“Yang memperkeruh justru kata JPU. Tidak ada yang berbelit-belit dari kami,” katanya.

OC Kaligis berharap majelis hakim mempertimbangkan keseluruhan proses sejak perkara ini bermula.

“Kami harap majelis hakim menjalankan keadilan dengan hati nurani,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya