Berita

Keraton Surakarta. (Foto: Instagram Keraton Solo)

Nusantara

Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat:

LDA Keraton Punya Otoritas Mengesahkan Suksesi Raja Solo

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 20:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton memiliki otoritas adat dalam menentukan, mengawal, dan mengesahkan suksesi Raja Surakarta bersama trah dinasti PB II-PB XIII, Majelis Adat, dan Pengageng Sasana Wilapa.

Demikian disampaikan Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy S Wirabhumi menepis klaim Juru Bicara KGPH Purbaya, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro.

Klaim Teguh bisa dilihat di artikel ini.


"Tradisi ini konsisten sejak era Prabu Hanyakrakusuma, Amangkurat, Paku Buwana I-XI, hingga suksesi PB XIII. Artinya, narasi 'Raja menentukan suksesi sendirian' adalah rekayasa politik, tidak sesuai fakta adat, tidak sesuai hukum adat, dan tidak sesuai sejarah Mataram," kata KPH Eddy S Wirabhumi dalam surat hak jawab yang diterima redaksi, Rabu, 3 Desember 2025.

KPH Eddy menyebutkan, LDA merupakan wadah institusi adat yang terdiri dari pengageng lembaga adat, sentana dalem, Trah Dinasti PB II-PB XIII yang memiliki otoritas adat sesuai paugeran.

Bentuk perkumpulan LDA merupakan transformasi legal administratif modern dari lembaga adat tradisional (Paran Parakarsa dan Paran Paranata) yang sudah ada jauh sebelum NKRI berdiri.

"Transformasi tersebut dilakukan untuk menyelamatkan Keraton Surakarta, memperjuangkan PB XIII, dan tidak bergantung pada restu personal PB XIlI, karena otoritas adat adalah kolektif, bukan prerogatif individu," sambungnya.

KPH Eddy juga mengkritik narasi negatif yang menyebutkan pembentukan LDA tidak direstui PB XIII. LDA, kata dia, bukan lembaga yang dibentuk raja dan tidak memerlukan restu pribadi seorang raja karena otoritas adat bersifat kolektif dan diwariskan trah serta institusi adat.

"Klaim 'tidak direstui PB XIII' tidak relevan karena LDA bukan lembaga bawahan raja, justru dibentuk untuk membantu PB XIII dan berperan dalam penyelamatan adat ketika PB XIII menerbitkan SK 2017 yang dinyatakan melawan hukum," jelasnya.

Di sisi lain, LDA punya dasar hukum merujuk pada Putusan MA No.1950 K/Pdt/2022 yang menyatakan bahwa tindakan PB XIII melalui SK 2017 adalah Perbuatan Melawan Hukum. Putusan tersebut sudah inkracht dan telah dieksekusi secara riil oleh PN Surakarta pada 8 Agustus 2024.

"Dengan demikian, otoritas adat yang sah berada di bawah Pengageng Sasana Wilapa dan LDA memiliki dasar adat dan hukum sah. Klaim 'cacat hukum' tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai penyesatan publik," pungkasnya.

Penasihat hukum sekaligus Juru Bicara KGPH Purbaya, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro sebelumnya menyoroti keberadaan LDA Keraton Surakarta Hadiningrat yang menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV.

Teguh bahkan menyebut LDA Keraton tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "LDA Keraton bukan penentu suksesi," kata Teguh, Senin, 17 November 2025.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Kemenkop Akselerasi Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:44

DPR Wajib Awasi Partisipasi Indonesia di BoP dan ISF

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:42

Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18

BPC HIPMI Rembang Dukung Program MBG Lewat Pembangunan SPPG

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:56

Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:55

Pertamina Harus Apresiasi Petugas SPBU Disiplin SOP Hingga Dapat Ancaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21

Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:19

Setop Alfamart dan Indomaret Demi Bangkitnya Kopdes

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52

PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29

BNI Ingatkan Bahaya Modus Phishing Jelang Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25

Selengkapnya