Berita

Keraton Surakarta. (Foto: Instagram Keraton Solo)

Nusantara

Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat:

LDA Keraton Punya Otoritas Mengesahkan Suksesi Raja Solo

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 20:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton memiliki otoritas adat dalam menentukan, mengawal, dan mengesahkan suksesi Raja Surakarta bersama trah dinasti PB II-PB XIII, Majelis Adat, dan Pengageng Sasana Wilapa.

Demikian disampaikan Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy S Wirabhumi menepis klaim Juru Bicara KGPH Purbaya, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro.

Klaim Teguh bisa dilihat di artikel ini.


"Tradisi ini konsisten sejak era Prabu Hanyakrakusuma, Amangkurat, Paku Buwana I-XI, hingga suksesi PB XIII. Artinya, narasi 'Raja menentukan suksesi sendirian' adalah rekayasa politik, tidak sesuai fakta adat, tidak sesuai hukum adat, dan tidak sesuai sejarah Mataram," kata KPH Eddy S Wirabhumi dalam surat hak jawab yang diterima redaksi, Rabu, 3 Desember 2025.

KPH Eddy menyebutkan, LDA merupakan wadah institusi adat yang terdiri dari pengageng lembaga adat, sentana dalem, Trah Dinasti PB II-PB XIII yang memiliki otoritas adat sesuai paugeran.

Bentuk perkumpulan LDA merupakan transformasi legal administratif modern dari lembaga adat tradisional (Paran Parakarsa dan Paran Paranata) yang sudah ada jauh sebelum NKRI berdiri.

"Transformasi tersebut dilakukan untuk menyelamatkan Keraton Surakarta, memperjuangkan PB XIII, dan tidak bergantung pada restu personal PB XIlI, karena otoritas adat adalah kolektif, bukan prerogatif individu," sambungnya.

KPH Eddy juga mengkritik narasi negatif yang menyebutkan pembentukan LDA tidak direstui PB XIII. LDA, kata dia, bukan lembaga yang dibentuk raja dan tidak memerlukan restu pribadi seorang raja karena otoritas adat bersifat kolektif dan diwariskan trah serta institusi adat.

"Klaim 'tidak direstui PB XIII' tidak relevan karena LDA bukan lembaga bawahan raja, justru dibentuk untuk membantu PB XIII dan berperan dalam penyelamatan adat ketika PB XIII menerbitkan SK 2017 yang dinyatakan melawan hukum," jelasnya.

Di sisi lain, LDA punya dasar hukum merujuk pada Putusan MA No.1950 K/Pdt/2022 yang menyatakan bahwa tindakan PB XIII melalui SK 2017 adalah Perbuatan Melawan Hukum. Putusan tersebut sudah inkracht dan telah dieksekusi secara riil oleh PN Surakarta pada 8 Agustus 2024.

"Dengan demikian, otoritas adat yang sah berada di bawah Pengageng Sasana Wilapa dan LDA memiliki dasar adat dan hukum sah. Klaim 'cacat hukum' tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai penyesatan publik," pungkasnya.

Penasihat hukum sekaligus Juru Bicara KGPH Purbaya, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro sebelumnya menyoroti keberadaan LDA Keraton Surakarta Hadiningrat yang menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV.

Teguh bahkan menyebut LDA Keraton tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "LDA Keraton bukan penentu suksesi," kata Teguh, Senin, 17 November 2025.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya