Berita

Keraton Surakarta. (Foto: Instagram Keraton Solo)

Nusantara

Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat:

LDA Keraton Punya Otoritas Mengesahkan Suksesi Raja Solo

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 20:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton memiliki otoritas adat dalam menentukan, mengawal, dan mengesahkan suksesi Raja Surakarta bersama trah dinasti PB II-PB XIII, Majelis Adat, dan Pengageng Sasana Wilapa.

Demikian disampaikan Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy S Wirabhumi menepis klaim Juru Bicara KGPH Purbaya, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro.

Klaim Teguh bisa dilihat di artikel ini.


"Tradisi ini konsisten sejak era Prabu Hanyakrakusuma, Amangkurat, Paku Buwana I-XI, hingga suksesi PB XIII. Artinya, narasi 'Raja menentukan suksesi sendirian' adalah rekayasa politik, tidak sesuai fakta adat, tidak sesuai hukum adat, dan tidak sesuai sejarah Mataram," kata KPH Eddy S Wirabhumi dalam surat hak jawab yang diterima redaksi, Rabu, 3 Desember 2025.

KPH Eddy menyebutkan, LDA merupakan wadah institusi adat yang terdiri dari pengageng lembaga adat, sentana dalem, Trah Dinasti PB II-PB XIII yang memiliki otoritas adat sesuai paugeran.

Bentuk perkumpulan LDA merupakan transformasi legal administratif modern dari lembaga adat tradisional (Paran Parakarsa dan Paran Paranata) yang sudah ada jauh sebelum NKRI berdiri.

"Transformasi tersebut dilakukan untuk menyelamatkan Keraton Surakarta, memperjuangkan PB XIII, dan tidak bergantung pada restu personal PB XIlI, karena otoritas adat adalah kolektif, bukan prerogatif individu," sambungnya.

KPH Eddy juga mengkritik narasi negatif yang menyebutkan pembentukan LDA tidak direstui PB XIII. LDA, kata dia, bukan lembaga yang dibentuk raja dan tidak memerlukan restu pribadi seorang raja karena otoritas adat bersifat kolektif dan diwariskan trah serta institusi adat.

"Klaim 'tidak direstui PB XIII' tidak relevan karena LDA bukan lembaga bawahan raja, justru dibentuk untuk membantu PB XIII dan berperan dalam penyelamatan adat ketika PB XIII menerbitkan SK 2017 yang dinyatakan melawan hukum," jelasnya.

Di sisi lain, LDA punya dasar hukum merujuk pada Putusan MA No.1950 K/Pdt/2022 yang menyatakan bahwa tindakan PB XIII melalui SK 2017 adalah Perbuatan Melawan Hukum. Putusan tersebut sudah inkracht dan telah dieksekusi secara riil oleh PN Surakarta pada 8 Agustus 2024.

"Dengan demikian, otoritas adat yang sah berada di bawah Pengageng Sasana Wilapa dan LDA memiliki dasar adat dan hukum sah. Klaim 'cacat hukum' tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai penyesatan publik," pungkasnya.

Penasihat hukum sekaligus Juru Bicara KGPH Purbaya, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro sebelumnya menyoroti keberadaan LDA Keraton Surakarta Hadiningrat yang menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV.

Teguh bahkan menyebut LDA Keraton tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "LDA Keraton bukan penentu suksesi," kata Teguh, Senin, 17 November 2025.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya