Berita

Keraton Surakarta. (Foto: Instagram Keraton Solo)

Nusantara

Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat:

LDA Keraton Punya Otoritas Mengesahkan Suksesi Raja Solo

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 20:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton memiliki otoritas adat dalam menentukan, mengawal, dan mengesahkan suksesi Raja Surakarta bersama trah dinasti PB II-PB XIII, Majelis Adat, dan Pengageng Sasana Wilapa.

Demikian disampaikan Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy S Wirabhumi menepis klaim Juru Bicara KGPH Purbaya, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro.

Klaim Teguh bisa dilihat di artikel ini.


"Tradisi ini konsisten sejak era Prabu Hanyakrakusuma, Amangkurat, Paku Buwana I-XI, hingga suksesi PB XIII. Artinya, narasi 'Raja menentukan suksesi sendirian' adalah rekayasa politik, tidak sesuai fakta adat, tidak sesuai hukum adat, dan tidak sesuai sejarah Mataram," kata KPH Eddy S Wirabhumi dalam surat hak jawab yang diterima redaksi, Rabu, 3 Desember 2025.

KPH Eddy menyebutkan, LDA merupakan wadah institusi adat yang terdiri dari pengageng lembaga adat, sentana dalem, Trah Dinasti PB II-PB XIII yang memiliki otoritas adat sesuai paugeran.

Bentuk perkumpulan LDA merupakan transformasi legal administratif modern dari lembaga adat tradisional (Paran Parakarsa dan Paran Paranata) yang sudah ada jauh sebelum NKRI berdiri.

"Transformasi tersebut dilakukan untuk menyelamatkan Keraton Surakarta, memperjuangkan PB XIII, dan tidak bergantung pada restu personal PB XIlI, karena otoritas adat adalah kolektif, bukan prerogatif individu," sambungnya.

KPH Eddy juga mengkritik narasi negatif yang menyebutkan pembentukan LDA tidak direstui PB XIII. LDA, kata dia, bukan lembaga yang dibentuk raja dan tidak memerlukan restu pribadi seorang raja karena otoritas adat bersifat kolektif dan diwariskan trah serta institusi adat.

"Klaim 'tidak direstui PB XIII' tidak relevan karena LDA bukan lembaga bawahan raja, justru dibentuk untuk membantu PB XIII dan berperan dalam penyelamatan adat ketika PB XIII menerbitkan SK 2017 yang dinyatakan melawan hukum," jelasnya.

Di sisi lain, LDA punya dasar hukum merujuk pada Putusan MA No.1950 K/Pdt/2022 yang menyatakan bahwa tindakan PB XIII melalui SK 2017 adalah Perbuatan Melawan Hukum. Putusan tersebut sudah inkracht dan telah dieksekusi secara riil oleh PN Surakarta pada 8 Agustus 2024.

"Dengan demikian, otoritas adat yang sah berada di bawah Pengageng Sasana Wilapa dan LDA memiliki dasar adat dan hukum sah. Klaim 'cacat hukum' tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai penyesatan publik," pungkasnya.

Penasihat hukum sekaligus Juru Bicara KGPH Purbaya, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro sebelumnya menyoroti keberadaan LDA Keraton Surakarta Hadiningrat yang menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV.

Teguh bahkan menyebut LDA Keraton tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "LDA Keraton bukan penentu suksesi," kata Teguh, Senin, 17 November 2025.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya