Berita

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Menteri LH soal Banjir Sumatera: Kami Tidak Ragu Beri Sanksi ke Pemda!

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 17:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memastikan bakal menerapkan tiga jalur sanksi untuk menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya banjir besar di Sumatera. 

Penindakan mencakup sanksi administratif, sanksi lingkungan, hingga pidana.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada pemerintah daerah, apabila hasil kajian ilmiah menunjukkan bahwa kebijakan daerah turut memperburuk kondisi landscape sehingga memicu terjadinya bencana.


“Kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian scientific kebijakannya memperburuk kondisi landscape,” kata Hanif, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.

Selain itu, Kementerian LH juga akan menempuh mekanisme persengketaan lingkungan hidup untuk memastikan pemulihan dilakukan oleh pihak yang menyebabkan kerusakan. 

Hanif menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), mengatur asas polluter pays, sehingga setiap pihak yang mencemari wajib menanggung biaya pemulihan.

“Semua pencemar wajib membayar. Ini pasti kami tempuh,” tegasnya.

Jalur ketiga adalah penegakan hukum pidana, mengingat bencana tersebut telah menimbulkan korban jiwa. 

Pendekatan pidana, kata Hanif, menjadi langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memberi efek jera kepada pelaku perusakan lingkungan.

Selain penindakan, Kementerian LHK juga melakukan langkah korektif terhadap proses perizinan. 

Hanif juga mengungkapkan Kementerian LH sedang menarik seluruh dokumen persetujuan lingkungan di wilayah daerah aliran sungai (DAS) terdampak untuk dilakukan review menyeluruh.

“Kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan terutama di DAS itu untuk kemudian kita lakukan review. Kalau memang tidak bisa diteruskan, ya itu harus berubah kegiatan dan seterusnya,” pungkasnya.


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya