Berita

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Menteri LH soal Banjir Sumatera: Kami Tidak Ragu Beri Sanksi ke Pemda!

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 17:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memastikan bakal menerapkan tiga jalur sanksi untuk menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya banjir besar di Sumatera. 

Penindakan mencakup sanksi administratif, sanksi lingkungan, hingga pidana.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada pemerintah daerah, apabila hasil kajian ilmiah menunjukkan bahwa kebijakan daerah turut memperburuk kondisi landscape sehingga memicu terjadinya bencana.


“Kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian scientific kebijakannya memperburuk kondisi landscape,” kata Hanif, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.

Selain itu, Kementerian LH juga akan menempuh mekanisme persengketaan lingkungan hidup untuk memastikan pemulihan dilakukan oleh pihak yang menyebabkan kerusakan. 

Hanif menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), mengatur asas polluter pays, sehingga setiap pihak yang mencemari wajib menanggung biaya pemulihan.

“Semua pencemar wajib membayar. Ini pasti kami tempuh,” tegasnya.

Jalur ketiga adalah penegakan hukum pidana, mengingat bencana tersebut telah menimbulkan korban jiwa. 

Pendekatan pidana, kata Hanif, menjadi langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memberi efek jera kepada pelaku perusakan lingkungan.

Selain penindakan, Kementerian LHK juga melakukan langkah korektif terhadap proses perizinan. 

Hanif juga mengungkapkan Kementerian LH sedang menarik seluruh dokumen persetujuan lingkungan di wilayah daerah aliran sungai (DAS) terdampak untuk dilakukan review menyeluruh.

“Kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan terutama di DAS itu untuk kemudian kita lakukan review. Kalau memang tidak bisa diteruskan, ya itu harus berubah kegiatan dan seterusnya,” pungkasnya.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya