Berita

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Menteri LH soal Banjir Sumatera: Kami Tidak Ragu Beri Sanksi ke Pemda!

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 17:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memastikan bakal menerapkan tiga jalur sanksi untuk menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya banjir besar di Sumatera. 

Penindakan mencakup sanksi administratif, sanksi lingkungan, hingga pidana.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada pemerintah daerah, apabila hasil kajian ilmiah menunjukkan bahwa kebijakan daerah turut memperburuk kondisi landscape sehingga memicu terjadinya bencana.


“Kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian scientific kebijakannya memperburuk kondisi landscape,” kata Hanif, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.

Selain itu, Kementerian LH juga akan menempuh mekanisme persengketaan lingkungan hidup untuk memastikan pemulihan dilakukan oleh pihak yang menyebabkan kerusakan. 

Hanif menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), mengatur asas polluter pays, sehingga setiap pihak yang mencemari wajib menanggung biaya pemulihan.

“Semua pencemar wajib membayar. Ini pasti kami tempuh,” tegasnya.

Jalur ketiga adalah penegakan hukum pidana, mengingat bencana tersebut telah menimbulkan korban jiwa. 

Pendekatan pidana, kata Hanif, menjadi langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memberi efek jera kepada pelaku perusakan lingkungan.

Selain penindakan, Kementerian LHK juga melakukan langkah korektif terhadap proses perizinan. 

Hanif juga mengungkapkan Kementerian LH sedang menarik seluruh dokumen persetujuan lingkungan di wilayah daerah aliran sungai (DAS) terdampak untuk dilakukan review menyeluruh.

“Kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan terutama di DAS itu untuk kemudian kita lakukan review. Kalau memang tidak bisa diteruskan, ya itu harus berubah kegiatan dan seterusnya,” pungkasnya.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya