Berita

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Menteri LH soal Banjir Sumatera: Kami Tidak Ragu Beri Sanksi ke Pemda!

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 17:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memastikan bakal menerapkan tiga jalur sanksi untuk menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya banjir besar di Sumatera. 

Penindakan mencakup sanksi administratif, sanksi lingkungan, hingga pidana.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada pemerintah daerah, apabila hasil kajian ilmiah menunjukkan bahwa kebijakan daerah turut memperburuk kondisi landscape sehingga memicu terjadinya bencana.


“Kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian scientific kebijakannya memperburuk kondisi landscape,” kata Hanif, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.

Selain itu, Kementerian LH juga akan menempuh mekanisme persengketaan lingkungan hidup untuk memastikan pemulihan dilakukan oleh pihak yang menyebabkan kerusakan. 

Hanif menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), mengatur asas polluter pays, sehingga setiap pihak yang mencemari wajib menanggung biaya pemulihan.

“Semua pencemar wajib membayar. Ini pasti kami tempuh,” tegasnya.

Jalur ketiga adalah penegakan hukum pidana, mengingat bencana tersebut telah menimbulkan korban jiwa. 

Pendekatan pidana, kata Hanif, menjadi langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memberi efek jera kepada pelaku perusakan lingkungan.

Selain penindakan, Kementerian LHK juga melakukan langkah korektif terhadap proses perizinan. 

Hanif juga mengungkapkan Kementerian LH sedang menarik seluruh dokumen persetujuan lingkungan di wilayah daerah aliran sungai (DAS) terdampak untuk dilakukan review menyeluruh.

“Kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan terutama di DAS itu untuk kemudian kita lakukan review. Kalau memang tidak bisa diteruskan, ya itu harus berubah kegiatan dan seterusnya,” pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya