Berita

Pemilik Warteg New CBN 2 Bahari, Castro, membagikan nasi bungkus kepada masyarakat. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)

Nusantara

Pengusaha Warteg Minta Kejelasan Aturan KTR agar Tak Salah Sasaran

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 15:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menyisakan kegelisahan bagi para pengusaha warung Tegal (warteg) di Jakarta.

Pasal mengenai perluasan KTR ke restoran dan rumah makan dianggap berpotensi menjerat usaha kecil, terutama karena definisi rumah makan dinilai belum jelas.

Alih-alih turun ke jalan untuk melakukan protes, para pengusaha warteg memilih cara yang lebih simpatik dengan membagikan nasi bungkus kepada warga. Aksi ini dilakukan serentak di lima wilayah Jakarta, masing-masing dengan 50 paket nasi.


“Kami butuh kejelasan. Kategori rumah makan itu apa?” ujar Castro, pemilik Warteg New CBN 2 Bahari di Cideng, Jakarta Pusat yang sudah berusaha sejak 2001, saat ditemui redaksi, Rabu, 3 Desember 2025.

Ia mengaku khawatir aturan yang kabur justru menyulitkan pelaku UMKM yang usahanya serba terbatas dan banyak bergantung pada kios kontrakan.

Lewat selebaran yang diselipkan di nasi bungkus yang dibagikan, para pedagang warteg menyampaikan doa dan harapan mereka kepada masyarakat Jakarta.

“Dalam segala keterbatasan serta dengan penuh kerendahan hati, kami para pedagang warteg mengetuk pintu hati seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk memberikan doa dan dukungan,” bunyi seruan itu.

Mereka juga meminta dewan yang bermarkas di Kebon Sirih itu tidak keliru menggunakan wewenangnya dalam membuat aturan. 

"Dukungan dan doa masyarakat sangat kami perlukan agar suara dan perjuangan kami tetap mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak,” lanjut pernyataan tersebut.

Pengusaha warteg khawatir aturan tanpa definisi yang tegas akan menjadi celah terjadinya pungutan liar di lapangan.

“Kalau itu diterapkan, dampaknya ke UMKM akan sangat berat,” tutup Castro.

Para pelaku usaha kecil ini berharap agar pembahasan Raperda KTR dilakukan lebih hati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi riil warteg yang menjadi sandaran ekonomi rakyat kecil.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya