Ilustrasi. (Foto: Hukumonline)
MEMORANDUM ini membahas status hukum dan fungsi alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, seperti girik, petuk pajak bumi/landrente, pipil, kekitir, dan Verponding Indonesia, dalam konteks perubahan regulasi pertanahan nasional. Fokus utama adalah ketentuan PP 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN 16 Tahun 2021 yang menetapkan tenggat waktu pendaftaran alat bukti tersebut hingga awal 2026.
Analisis ini menyoroti akibat hukum, tata cara pendaftaran, serta penjelasan istilah dan karakteristik masing-masing dokumen, guna memberikan kepastian hukum dan rekomendasi normatif sesuai kerangka hukum Indonesia.
PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021) mengatur bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan (Pasal 96 ayat (1)).
Permen ATR/BPN 16 Tahun 2021 (Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021) mempertegas jenis alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, yaitu: girik, petuk pajak bumi/landrente, pipil, kekitir, Verponding Indonesia, dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya (Pasal 76A ayat (1)).
Tenggat waktu pendaftaran adalah 5 tahun sejak 2 Februari 2021, sehingga berakhir pada sekitar 2 Februari 2026. Jika didaftarkan sebelum tenggat, alat bukti tersebut masih dapat digunakan sebagai alat bukti hak dalam pendaftaran tanah.
Jika tidak didaftarkan sampai lewat 5 tahun, maka alat bukti tertulis tanah bekas milik adat tidak dapat digunakan lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah, hanya dapat dipakai sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah (Pasal 96 ayat (2) PP 18/2021; Pasal 76A ayat (2) huruf a Permen ATR/BPN 16/2021).
Status tanah tetap sebagai tanah bekas milik adat, tidak otomatis menjadi tanah negara (Pasal 76A ayat (2) huruf b Permen ATR/BPN 16/2021). Setelah 2026, pendaftaran tanah bekas milik adat dilakukan melalui mekanisme pengakuan hak, yang wajib dilengkapi surat pernyataan penguasaan fisik minimal 20 tahun berturut-turut, disertai saksi dari lingkungan setempat (Pasal 76A ayat (3)-(6) Permen ATR/BPN 16/2021).
Surat keterangan dari lurah/kepala desa/camat sejak awal hanya dapat digunakan sebagai petunjuk, bukan alat bukti hak utama (Pasal 97 PP 18/2021)
Penjelasan Istilah dan Karakteristik Alat Bukti Tertulis
Seluruh dokumen berikut diperlakukan sebagai alat bukti tertulis tanah bekas milik adat menurut Pasal 76A ayat (1) Permen ATR/BPN 16/2021:
Tanda bukti pembebanan/penetapan pajak tanah dalam sistem pajak bumi tradisional, melekat pada tanah bekas milik adat. Bukan sertipikat hak, melainkan alat bukti tertulis yang wajib didaftarkan dalam 5 tahun sejak PP 18/2021. Setelah 5 tahun, hanya berfungsi sebagai petunjuk.
Dokumen penetapan/pembayaran pajak bumi pada masa kolonial dan adat, sebagai indikasi penguasaan tanah adat. Tidak dipandang sebagai bukti mutlak kepemilikan, hanya menunjukkan siapa yang membayar pajak. Termasuk alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang tunduk pada rezim 5 tahun.
Dokumen penetapan pajak tanah (daftar/karcis pajak) dalam sistem tradisional, melekat pada tanah adat. Berfungsi sebagai alat bukti tertulis hubungan hukum dengan tanah melalui kewajiban pajak. Setelah 5 tahun, hanya bernilai sebagai petunjuk.
Surat/catatan pajak tanah lokal, fungsinya serupa pipil/girik. Diakui sebagai atas bukti tertulis lama, bukan sertipikat hak. Setelah 5 tahun, hanya dapat digunakan sebagai petunjuk.
Dokumen pajak tanah dalam sistem kolonial, terkait tanah berstatus hak barat yang dikonversi ke sistem nasional. Digunakan sebagai bukti tertulis tanah bekas hak barat/adat. Setelah 5 tahun, tidak berlaku sebagai alat bukti hak, hanya sebagai petunjuk.
Seluruh dokumen di atas bukan sertipikat hak sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria), melainkan alat bukti tertulis yang harus didaftarkan sesuai ketentuan PP 18/2021 dan Permen ATR/BPN 16/2021.
Berdasarkan ketentuan PP 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN 16 Tahun 2021, seluruh alat bukti tertulis tanah bekas milik adat (girik, petuk pajak bumi/landrente, pipil, kekitir, Verponding Indonesia) wajib didaftarkan paling lambat 2 Februari 2026 agar tetap dapat digunakan sebagai alat bukti hak.
Setelah tenggat waktu tersebut, dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam mekanisme pengakuan hak, bukan sebagai alat bukti utama. Disarankan agar pemilik segera mendaftarkan alat bukti tersebut sebelum tenggat waktu berakhir untuk memperoleh perlindungan hukum maksimal.
Kenny WistonPraktisi Hukum