Berita

Suasana Raker Komisi XII DPR dengan Menteri Lingkungan Hidup (RMOL Faisal Aristama)

Politik

Menteri LH Ungkap Jabar Kehilangan 1,2 Juta Hektare Kawasan Lindung

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 13:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengungkap kondisi yang memprihatinkan terkait berkurangnya kawasan lindung di Provinsi Jawa Barat. Dalam catatan Kementerian LH, Jawa Barat tercatat telah kehilangan 1,2 juta hektare kawasan lindung.

Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup, sumber daya alam, dan ekosistem. Kawasan ini berfungsi menjaga keseimbangan alam, mencegah kerusakan, serta melestarikan keanekaragaman hayati dan budaya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut sebagian besar kawasan yang seharusnya menjadi penyangga ekologis telah hilang dan membuat wilayah tersebut semakin rentan terhadap bencana.


“Kalau kita bicara Jawa Barat maka Jawa Barat telah kehilangan kawasan lindungnya sejumlah 1,2 juta hektare,” ungkap Hanif, dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi XII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 3 Desember 2025. 

Dijelaskan Hanif, saat ini hanya tersisa sekitar 400 ribu hektare kawasan lindung di Jawa Barat. Luasan tersebut dinilai tidak memadai untuk menjaga stabilitas ekosistem, terutama di tengah meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi.

“Sehingga hari ini Jawa Barat hanya dilindungi 400 ribu hektare untuk kawasan lindung yang melindungi ekosistem di bawahnya sehingga sangat rentan bencana,” ucapnya.

Hanif menegaskan bahwa berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang ditandatangani oleh Menteri, seharusnya luas kawasan lindung justru ditingkatkan, bukan dikurangi. 

“Berdasarkan kajian lingkungan strategis yang ditandatangani menteri seharusnya area lindung yang berjumlah 1,6 juta itu ditingkatkan bukan dihilangkan,” ucapnya.

“Namun dalam peraturan daerah tahun 2022 tentang tata ruang provinsi Jawa Barat, kawasan lindung itu tinggal 400 ribu,” sambungnya.

Kementerian LH, kata Hanif, telah mengirimkan surat kepada berbagai pihak untuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan. Namun, ia menilai perlu ada dukungan politik dari DPR untuk memperkuat langkah mitigasi.

“Kami telah menyurati banyak pihak, sepertinya perlu dukungan politik dari Komisi XII untuk kemudian mengingatkan kita semua agar mentaati daya dukung daya tampung dalam perencanaan kabupaten provinsinya masing-masing untuk melakukan langkah-langkah mitigasi terkait dengan potensi bencana ini,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya