Berita

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, di Gedung Merah Putih KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Dewas KPK Periksa JPU karena Tak Kunjung Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 13:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gara-gara tak kunjung menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dipanggil dan diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan pemeriksaan tersebut saat ditanya soal rencana mengklarifikasi tim JPU yang menangani perkara dugaan suap proyek jalan di Sumut.

"Benar, siang ini kami memeriksa JPU, sebagaimana laporan ke Dewas," kata Gusrizal kepada wartawan, Rabu, 3 Desember 2025.


Pemanggilan ini menambah daftar panjang polemik terkait penanganan kasus di Sumut tersebut. Sebelumnya, pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) telah melaporkan Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, kepada Dewas.

Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menuduh adanya dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang dilakukan oleh Kasatgas tersebut.

"Kami hari ini memberikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," kata  Yusril S Kaimudin. 

Yusril menerangkan, bahwa pihaknya menanyakan independensi KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 

Yusril juga menyoroti peristiwa sensitif yang terjadi di tengah proses hukum ini: kebakaran rumah hakim yang meminta tim JPU KPK menghadirkan Bobby sebagai saksi. "Itu sudah bukan rahasia umum," imbuhnya.

Ia pun menyampaikan beberapa tuntutannya kepada Dewas KPK. Pertama, agar Dewas melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK 3/2021.

Kedua, Dewas KPK harus menilai dan melusuri sejauh mana tindakan tersebut mempengaruhi kredibilitas lembaga. Ketiga, Dewas harus mengambil langkah etik dan kelembagaan yang diperlukan guna memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap KPK sebagai institusi penegakan hukum yang independen dan berintegritas tinggi.

"Ketika respon daripada laporan pengaduan ini tidak terpublikasi secara luas kepada masyarakat semua, maka kami akan turun ke jalan," pungkas Yusril.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya