Berita

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, di Gedung Merah Putih KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Dewas KPK Periksa JPU karena Tak Kunjung Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 13:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gara-gara tak kunjung menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dipanggil dan diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan pemeriksaan tersebut saat ditanya soal rencana mengklarifikasi tim JPU yang menangani perkara dugaan suap proyek jalan di Sumut.

"Benar, siang ini kami memeriksa JPU, sebagaimana laporan ke Dewas," kata Gusrizal kepada wartawan, Rabu, 3 Desember 2025.


Pemanggilan ini menambah daftar panjang polemik terkait penanganan kasus di Sumut tersebut. Sebelumnya, pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) telah melaporkan Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, kepada Dewas.

Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menuduh adanya dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang dilakukan oleh Kasatgas tersebut.

"Kami hari ini memberikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," kata  Yusril S Kaimudin. 

Yusril menerangkan, bahwa pihaknya menanyakan independensi KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 

Yusril juga menyoroti peristiwa sensitif yang terjadi di tengah proses hukum ini: kebakaran rumah hakim yang meminta tim JPU KPK menghadirkan Bobby sebagai saksi. "Itu sudah bukan rahasia umum," imbuhnya.

Ia pun menyampaikan beberapa tuntutannya kepada Dewas KPK. Pertama, agar Dewas melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK 3/2021.

Kedua, Dewas KPK harus menilai dan melusuri sejauh mana tindakan tersebut mempengaruhi kredibilitas lembaga. Ketiga, Dewas harus mengambil langkah etik dan kelembagaan yang diperlukan guna memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap KPK sebagai institusi penegakan hukum yang independen dan berintegritas tinggi.

"Ketika respon daripada laporan pengaduan ini tidak terpublikasi secara luas kepada masyarakat semua, maka kami akan turun ke jalan," pungkas Yusril.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya