Berita

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, di Gedung Merah Putih KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Dewas KPK Periksa JPU karena Tak Kunjung Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 13:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gara-gara tak kunjung menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dipanggil dan diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan pemeriksaan tersebut saat ditanya soal rencana mengklarifikasi tim JPU yang menangani perkara dugaan suap proyek jalan di Sumut.

"Benar, siang ini kami memeriksa JPU, sebagaimana laporan ke Dewas," kata Gusrizal kepada wartawan, Rabu, 3 Desember 2025.


Pemanggilan ini menambah daftar panjang polemik terkait penanganan kasus di Sumut tersebut. Sebelumnya, pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) telah melaporkan Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, kepada Dewas.

Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menuduh adanya dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang dilakukan oleh Kasatgas tersebut.

"Kami hari ini memberikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK," kata  Yusril S Kaimudin. 

Yusril menerangkan, bahwa pihaknya menanyakan independensi KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 

Yusril juga menyoroti peristiwa sensitif yang terjadi di tengah proses hukum ini: kebakaran rumah hakim yang meminta tim JPU KPK menghadirkan Bobby sebagai saksi. "Itu sudah bukan rahasia umum," imbuhnya.

Ia pun menyampaikan beberapa tuntutannya kepada Dewas KPK. Pertama, agar Dewas melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK 3/2021.

Kedua, Dewas KPK harus menilai dan melusuri sejauh mana tindakan tersebut mempengaruhi kredibilitas lembaga. Ketiga, Dewas harus mengambil langkah etik dan kelembagaan yang diperlukan guna memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap KPK sebagai institusi penegakan hukum yang independen dan berintegritas tinggi.

"Ketika respon daripada laporan pengaduan ini tidak terpublikasi secara luas kepada masyarakat semua, maka kami akan turun ke jalan," pungkas Yusril.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya