Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Telusuri Peran Travel Maktour di Balik Penyimpangan Kuota Haji

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 12:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memetakan peran tiga orang yang dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama. 
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta stafsus Menag saat itu, Ishfah Abidal Aziz, yang kini menjabat Ketua PBNU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketiganya diduga berperan dalam dua fase penting yaitu sebelum dan sesudah diskresi Menag terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Pendalaman mencakup motif, inisiatif, dan dorongan sebelum diskresi, serta bagaimana kuota tambahan itu dibagi setelah diskresi. 


“Ini kan didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya terkait dengan apakah ada motif, inisiatif dan dorongan (dalam pembagian jatah kuota haji tambahan 20.000 dari Arab Saudi). Tapi kalau pendalamannya soal pasca diskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut. Nah, yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT, pihak swastanya itu," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 3 Desember 2025.

Budi menjelaskan, pendalaman pasca pemberian diskresi penting untuk dilakukan penyidik. 

Menurut KPK, ada kejanggalan besar dalam pembagian kuota tambahan tersebut. UU 8/2019 mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan justru dibagi rata, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Ini yang sedang didalami: apakah keputusan itu benar-benar top-down dari Kementerian Agama, bottom-up dari asosiasi, atau justru hasil kombinasi keduanya,” kata Budi.

Fuad Hasan menjadi salah satu sorotan karena memiliki peran ganda, sebagai pemilik biro perjalanan sekaligus bagian dari asosiasi penyelenggara haji khusus (PIHK). KPK menduga posisi strategis ini membuka peluang pengaruh terhadap alokasi kuota tambahan.

Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak 8 Agustus 2025 dengan Sprindik Umum. KPK menerapkan pasal-pasal korupsi yang mengatur kerugian negara, yang dalam perkara ini diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun.

Kuota tambahan 20.000 jemaah sendiri diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023. Namun keputusan Menag Yaqut pada Januari 2024, yang meratakan pembagian kuota, menjadi titik awal dugaan penyimpangan.

KPK memastikan penyidikan akan terus menelusuri aliran kuota maupun kepentingan di balik keputusan tersebut, termasuk peran travel dan asosiasi haji dalam prosesnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya